Menuju konten utama
Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Ahli Kasus Ratna: Keonaran di Medsos Sama dengan di Dunia Nyata

Ahli filsafat bahasa dari Universitas Nasional Wahyu Wibowo memandang, keributan yang terjadi di media sosial bisa juga dimaknai sebagai keonaran.

Ahli Kasus Ratna: Keonaran di Medsos Sama dengan di Dunia Nyata
Sidang perkara Ratna Sarumpaet kembali digelar, Kamis (25/4/2019). tirto.id/Andrian Taher.

tirto.id - Ahli filsafat bahasa dari Universitas Nasional (Unas) Wahyu Wibowo menilai keributan yang terjadi di media sosial dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet bisa juga dimaknai sebagai keonaran. Wahyu beranggapan, keonaran tidak selalu harus berbentuk kontak fisik.

Saat bersaksi dalam persidangan Ratna, Kamis (25/4/2019), Wahyu menjelaskan kalau keonaran bermakna keributan. Dalam pandangan Wahyu, keonaran tidak serta-merta berbentuk fisik, tetapi bisa lewat pro-kontra.

"Onar itu tidak berarti keributan fisik, bisa membuat orang bertanya-tanya heran gaduh," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Wahyu pun beranggapan kegaduhan di media sosial bisa juga menimbulkan keonaran. Ia beralasan, media sosial mewakili pernyataan lisan. Ia beralasan, dunia maya hanya sebagai payung atau wadah dalam menyampaikan informasi.

"Medsos kan wakil dari lisan," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, keberadaan medsos bisa juga menyampaikan informasi tidak benar. Ia beralasan, media sosial tidak memiliki etik sehingga berpotensi ada kebohongan. Informasi tersebut pun bisa berdampak jika disampaikan oleh tokoh masyarakat.

"Sangat [berdampak bila disampaikan publik figur]. Ada kesan atau respons yang muncul," ujar Wahyu.

Keterangan Wahyu mirip dengan keterangan saksi fakta Rocky Gerung. Dalam sidang, Selasa (24/4/2019) lalu, Rocky menyebut kalau dunia maya mewakili dunia nyata.

"Saksi bilang pro dan kontra. Pertanyaan saya pro dan kontra ini apakah terjadi di dunia maya atau dunia nyata?" tanya Insank kepada Rocky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

"Representasi dunia nyata memang dunia maya," Kata Rocky saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Rocky beranggapan pro-kontra dunia maya seperti dunia nyata. Pernyataan eks dosen Filsafat UI ini langsung direspons oleh jaksa penuntut umum Daroe Tri Sadono. Daroe pun menanyakan apakah situasi pro-kontra di media sosial sama dengan di masyarakat umum. Rocky pun mengamini pernyataan Daroe.

"Pertanyaan saya apakah saudara menangkap makna bahwa ketegangan atau pro kontra apakah juga merupakan representasi dari situasi riil di lapangan masyarakat sosial?" tanya Daroe.

"Ya karena seluruh aktivitas berpikir, aktivitas empati, aktivitas simpati atau antipati itu lebih banyak beroperasi di dunia maya daripada di dunia rill karena orang hanya akses keadaan melalui dunia maya," jawab Rocky.

Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri