Menuju konten utama

DTLST, Aset Tak Terlihat di Gawai yang Penting untuk Dilindungi

Meskipun namanya terdengar asing, DTLST merupakan aset kekayaan intelektual yang ada di balik setiap gawai yang kita gunakan sehari-hari.

DTLST, Aset Tak Terlihat di Gawai yang Penting untuk Dilindungi
Ilustrasi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). (FOTO/dok. DJKI)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Di balik setiap ponsel, laptop, atau gawai elektronik lainnya, tersimpan "peta mikroskopis" yang menentukan bagaimana ribuan komponen mini—seperti transistor hingga resistor—tersusun dan saling terhubung. Istilahnya, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

DTLST bukan sekadar gambar teknis, ia melainkan cetak biru yang menjadi inti fungsi pada setiap perangkat. Nilainya setara dengan Kekayaan Intelektual (KI) lain, seperti paten dan hak cipta.

Di era serba digital, sirkuit terpadu atau integrated circuit (IC) menjadi tulang punggung teknologi. IC mengintegrasikan ribuan elemen elektronik di sebuah chip untuk menjalankan berbagai fungsi. Di balik setiap IC, DTLST menjadi penentu efisiensi dan kinerja perangkat.

Karena sifatnya yang kompleks dan inovatif, DTLST diakui sebagai bentuk KI. Perlindungan hak atas DTLST diatur secara internasional lewat perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) yang dikelola World Trade Organization (WTO).

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi TRIPS melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000, yang memberi hak eksklusif kepada pendesain atau pemegang hak untuk memanfaatkan desain secara komersial serta melarang penggunaan DTLST tanpa izin.

Pemeriksa Paten Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Umi Yuniati, menjelaskan bahwa perlindungan untuk hak atas DTLST diberikan jika desain terbukti orisinal, bukan tiruan. Selain itu, desain juga tidak bersifat umum bagi para pendesain saat DTLST dibuat.

"Ini untuk memastikan bahwa pelindungan hanya diberikan kepada karya yang benar-benar memiliki nilai tambah dan kontribusi terhadap kemajuan teknologi,” kata Umi melalui siaran resmi DJKI pada Rabu (3/9/2025).

Masa perlindungan hak atas DTLST berlaku 10 tahun. Durasi tersebut dihitung sejak desain dimanfaatkan untuk tujuan komersial di mana pun di dunia, atau sejak tanggal permohonan pendaftaran—mana yang lebih dulu.

"Hal lain yang penting untuk diingat adalah, jika desain sudah dieksploitasi secara komersial, permohonan pendaftaran wajib diajukan paling lambat dalam waktu dua tahun setelah eksploitasi pertama kali. Jika melewati tenggat waktu ini, hak pelindungan hukum bisa hilang," ujar Umi.

Tarif pendaftaran DTLST kini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Bagi pelaku usaha mikro atau kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga litbang pemerintah, biaya pendaftaran Rp400 ribu per permohonan. Kebijakan ini bentuk dukungan negara untuk memperluas perlindungan KI ke kalangan pelaku usaha kecil.

Sementara itu, untuk pemohon umum, termasuk perusahaan besar dan perorangan non-UMK, tarifnya Rp700 ribu per permohonan. Diferensiasi tarif ini diharapkan memperluas akses perlindungan KI, terutama di sektor teknologi.

Berdasarkan data DJKI, hingga Juni 2025, jumlah DTLST yang terdaftar dan berstatus aktif di Pangkalan Data KI tercatat baru sembilan. Angka ini menunjukkan tingkat pemanfaatan perlindungan DTLST di Indonesia masih rendah, terutama jika menilik potensi inovasi di sektor teknologi dan elektronika yang besar.

Minimnya jumlah pendaftaran DTLST menandakan perlunya peningkatan sosialisasi, fasilitasi, dan kesadaran pelaku industri akan pentingnya perlindungan hukum maupun nilai tambah ekonomi dari hak KI atas desain tata letak sirkuit terpadu.

Umi juga mendapati banyak pendesain masih keliru saat menilai desainnya termasuk objek DTLST atau bukan. Guna mencegah kesalapahaman, ia mengimbau pendesain berkonsultasi dengan DJKI terlebih dahulu sebelum mendaftarkan DTLST.

Dia mencontohkan kesalahan umum yang sering terjadi adalah pengajuan layout papan sirkuit tercetak (PCB). Padahal, desain seperti itu bukan termasuk objek DTLST.

"Desain tata letak sirkuit terpadu merujuk secara spesifik pada struktur tiga dimensi internal dari chip atau IC bukan sekadar skema rangkaian atau posisi komponen pada PCB," jelas Umi.

"Karena itu, pemahaman yang tepat mengenai objek DTLST sangat krusial agar pendesain tidak salah arah dalam melindungi inovasinya, dan potensi pelindungan hukum yang diperoleh pun sesuai dengan karakter teknis dari hasil karyanya," ujar dia menambahkan.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis