Menuju konten utama

DSI Diduga Gelapkan Dana 15.000 Lender, Apa Pelajaran Kasus Ini?

Kasus ini juga mengingatkan kembali berbagai pihak soal pentingnya sistem transparan dan kontrol sebuah perusahaan yang akan kita suntikkan dana.

DSI Diduga Gelapkan Dana 15.000 Lender, Apa Pelajaran Kasus Ini?
Ilustrasi penipuan keuangan. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membatasi operasional PT Dana Syariah Indonesia (DSI) akibat dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana pada para pemberi pinjaman alias lender. Tak hanya dibatasi, DSI kini tengah dalam proses penyidikan oleh Bareskrim Polri, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana, proyek fiktif, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait DSI pada Juni 2025. Dalam laporan itu, para pemberi pinjaman mengaku kesulitan menarik dana dari platform PT DSI.

“Di mana masyarakat atau lender ini menempatkan dananya untuk pembiayaan kepada pihak kedua, dalam hal ini adalah borrower melalui platform DSI dengan janji bagi hasil. Tadi sudah disampaikan oleh saudara-saudara kita dari paguyuban lender, itu adalah 23 persen. Sebenarnya di mana pembagiannya adalah 18 persen akan diberikan kepada para lender ini dan 5 persen masuk kepada DSI,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Ade menyebut, pihaknya mengindikasikan PT DSI menciptakan peminjam palsu di platform itu. Dugaan penyidik, PT DSI juga menciptakan proyek fiktif untuk menipu peminjam asli.

“Jadi menggunakan borrower asli, di mana salah satu hasil penyelidikan yang kami dapatkan, betul borrower ini menjalin kerja sama dengan PT DSI dan kemudian disalurkan pinjamannya kepada borrower ini. Namun kemudian pihak borrower ini tanpa sepengetahuan borrower itu digunakan kembali oleh PT DSI ini untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari PT DSI. Kalau bisa disampaikan di sini antara 100 yang diklaim 99-nya adalah fiktif,” imbuh Ade.

Pemanggilan ulang Ketua KPK Firli Bahuri

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

Pengumpulan bukti-bukti pun dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri dengan melakukan penggeledahan pada Jumat (23/1/2026) sampai Sabtu (24/1/2026) di kantor DSI, kompleks perkantoran District 8 lantai 12, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan selama 16 jam tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen keuangan dan pembukuan; dokumen kerja sama dan perjanjian; dokumen pembiayaan dan jaminan; dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan; dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan; beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan borrower macet; serta sarana pendukung operasional perusahaan.

Ada juga penyitaan barang bukti elektronik, berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, termasuk data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan. Data ini diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC.

Menurut Ade Safri, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada 28 saksi hingga hari Senin (26/1/2026). Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening milik PT DSI.

"Tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran beberapa nomor rekening milik PT DSI, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, baik barang bukti fisik maupun barang bukti elektronik," kata Ade.

Bentuk Penipuan Berkedok Syariah?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam keras praktik yang dilakukan DSI terhadap para lender-nya hingga tak bisa menarik dana. YLKI bahkan menduga praktik bisnis DSI merupakan kejahatan yang terstruktur dan sistemik.

"Diduga membungkus kedok penipuan dengan label syariah untuk mengelabui konsumen," ucap Sekretaris eksekutif YLKI, Rio Priambodo, saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

YLKI, kata Rio, meminta pelaku kejahatan soal iming-iming investasi melalui DSI ini diberi hukuman maksimal. Penyidik Bareskrim Polri pun diminta melakukan pengusutan lebih luas mengenai adanya potensi praktik pencucian uang alias TPPU.

Rio juga meminta pemerintah tidak memberi ampun terhadap pelaku usaha yang menginjak-injak martabat konsumen dan melakukan penipuan. Hal ini semata-mata agar menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain.

Ilustrasi penipuan keuangan

Ilustrasi penipuan keuangan. FOTO/iStockphoto

"Apabila benar nantinya terbukti ada tindak pidana penipuan oleh perusahaan, YLKI meminta seluruh aset dirampas dan dikembalikan lagi ke konsumen," ungkap Rio.

Tak jauh berbeda, ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai bahwa kasus seperti ini kerap berulang. Dia berpandangan, ada tiga hal krusial yang harus diperhatikan dari kasus-kasus seperti ini.

Pertama adalah verifikasi. Pembiayaan proyek, khususnya properti dan pembangunan, sangat bergantung pada validasi legalitas, progres, kontrak, dan kemampuan bayar. Jika verifikasi hanya formalitas, maka proyek yang lemah atau bahkan fiktif bisa lolos.

Kedua adalah kontrol pencairan dan jejak uang. Dalam pembiayaan yang sehat, dana turun bertahap mengikuti milestone yang dapat dibuktikan.

Dalam sistem yang rapuh, kata Achmad, dana turun cepat tanpa pagar, sementara publik hanya melihat status di aplikasi tanpa bukti aliran nyata. Di sini skema berbahaya bisa terjadi saat dana baru dipakai menutup kewajiban lama agar tampak lancar.

"Publik menyebutnya ponzi, sementara dari kacamata ekonomi itu adalah mismatch arus kas yang disamarkan lewat pertumbuhan dana masuk," kata Achmad, Senin (26/1/2026).

Achmad mengungkap, persoalan ketiga adalah tata kelola dan konflik kepentingan. Banyak kerugian ritel lahir dari relasi afiliasi yang tidak diungkap, keputusan yang tidak independen, serta pengawasan internal yang hanya administratif.

 cara melacak nomor HP Penipu

cara melacak nomor HP Penipu. foto/istockphoto

Di kasus DSI ini, kata Achmad, bisa terlihat dari instruksi tertulis OJK pada 10 Desember 2025 yang menyasar hingga komisaris, dewan pengarah syariah, dan pemegang saham. Hal itu memberi sinyal bahwa masalah dipandang lintas struktur pengendalian, bukan sekadar operasional harian.

"Dan penting dicatat, pola seperti ini tidak hanya terjadi pada platform berlabel syariah. OJK mencabut izin PT Investree Radhika Jaya pada 21 Oktober 2024 setelah serangkaian langkah pengawasan dan sanksi," ujar Achmad.

Pengembalian Dana Nasabah Menjadi Kewajiban

Ade Safri menyatakan data lender PT DSI dari 2018 hingga 2025 tercatat mencapai 15.000 orang. Seluruhnya adalah pemilik modal yang dananya disalahgunakan dalam penyalurannya.

"Dari hasil pemeriksaan OJK untuk jumlah kerugian para korban (lender) adalah kurang lebih Rp2,4 triliun," ucap Ade Safri.

Untuk permohonan restitusi para korban ini, kata Ade, akan dilibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, saat dikonfirmasi kepada LPSK sendiri dinyatakan hingga saat ini belum ada permohonan dari pihak korban.

Ilustrasi Penipuan Online

Ilustrasi Penipuan Online. foto/istockphoto

Achmad Nur Hidayat pun menekankan bahwa yang terpenting saat ini adalah fokus pada dokumentasi bukti, koordinasi kolektif lender, dan menuntut rencana aksi pengembalian terukur. Namun, kasus ini juga mengingatkan kembali berbagai pihak soal pentingnya sistem transparan dan kontrol sebuah perusahaan yang akan kita suntikkan dana.

Dia menekankan, masyarakat perlu memperlakukan pendanaan ritel sebagai pembiayaan berisiko, bukan tabungan. Verifikasi borrower, sistem pencairan, jejak pengguna yang bisa dijelaskan sederhana menjadi hal-hal penting dan harus diperhatikan dari sebuah perusahaan fintech.

"Saat sudah berjalan, disiplin diversifikasi menjadi sabuk pengaman termurah. Banyak korban bukan jatuh karena sekali salah, tetapi karena terlalu yakin pada satu platform, satu sektor, atau satu jenis proyek," tutur dia.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Farida Susanty