tirto.id - Draft revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diserahkan oleh pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Rancangan revisi UU yang sempat menuai polemik ini akan dibacakan dalam sidang paripurna DPR pada pembukaan masa sidang ke IV tahun sidang 2015-2016.
“Saat ini sudah masuk Surpres (Surat Presiden tentang revisi UU Pilkada), nanti saat pembukaan masa sidang tanggal 6 April 2016 dibacakan dalam rapat paripurna,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman, di Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Menurut Rambe, saat ini draf revisi tersebut sudah ada di pimpinan DPR. Sesuai mekanisme yang ada, lanjut dia, Surpres tersebut akan dibacakan dahulu dalam sidang paripurna DPR. Setelah dibacakan di sidang paripurna, maka komisi terkait dan masing-masing fraksi akan ditugasi membuat Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
“Setelah itu pemerintah diminta penjelasan terkait draf tersebut lalu masuk DIM (pembahasan),” ujarnya.
Dia mengatakan dalam draf dari pemerintah tersebut, syarat calon perseorangan maupun parpol tidak ada yang berubah. Namun menurut dia, dalam pembahasannya dengan DPR baru terlihat pandangan fraksi-fraksi mengenai persyaratan tersebut.
“(Syarat calon independen) tidak diperberat. Itu kan pembahasannya dari DPR nanti baru terlihat keberatannya,” kata Rambe.
Dalam draf itu, menurut Rambe juga diatur mengenai sanksi bagi parpol yang tidak mengusung calon. Dia juga mengatakan, dalam draf itu ditegaskan parpol yang berhak mengajukan calon dalam pilkada adalah yang memiliki surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Lalu mengenai persyaratan calon yang boleh maju (apabila pernah terlibat kasus hukum) tidak boleh bebas bersyarat namun bebas murni,” ujarnya. (ANT)