tirto.id - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk menyiapkan regulasi baru guna menuntaskan permasalahan parkir liar dan retribusi sektor ini sehingga penertiban tidak hanya bersifat sementara.
"Harus lengkap bukan semacam tindakan penertiban sesaat," kata Ismail, dikutip Antara, Jumat (7/6/2024).
Menurut Ismail, Pemprov Jakarta mestinya tidak berhenti pada tindakan penertiban. Regulasi yang lengkap justru sangat diperlukan untuk menuntaskan masalah parkir liar yang saat ini kian menjamur di Jakarta.
Ismail mengatakan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta harus mulai mengaji potensi penarikan retribusi dari lahan parkir, termasuk lahan parkir di pertokoan, pusat perbelanjaan, dan pusat kuliner. Hal itu diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta dari sektor parkir.
"Akan tetapi, ini harus dikaji dengan seksama oleh Dishub dari aspek legalnya. Apakah mungkin itu ditetapkan sebagai area parkir resmi yang dipungut retribusi oleh Pemprov," ujar Ismail.
Lebih lanjut, menurut Ismail, kajian tersebut terdiri dari penentuan luas area lahan parkir yang dapat dikategorikan sebagai parkir resmi serta penempatan mesin parkir elektronik di badan jalan (on street parking).
"Memungkinkan atau tidaknya itu, perlu ada kajian pada batasan atau luas area yang memang layak untuk kategori dipungut parkir resmi atau tidak," kata Ismail.
Selain penertiban parkir liar yang kini tengah digalakkan, Pemprov Jakarta juga diharap melakukan upaya pemberdayaan juru parkir (jukir) liar.
"Untuk memberdayakan juru parkir liar, apakah memungkinkan direkrut menjadi juru parkir yang legal sebagaimana kita lihat di parkir on the street," katanya.
Ismail berharap, Dishub Jakarta mengupayakan langkah-langkah itu. Dia juga menambahkan bahwa penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari gubernur.
Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.
Hal itu tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Pasal 12 Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
Penulis: Antara
Editor: Fadrik Aziz Firdausi