tirto.id - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengaku setuju dengan wacana munculnya tenaga ahli bagi anggota dewan. Menurutnya, anggota dewan memang membutuhkan tenaga ahli (TA), tak terkecuali anggota DPRD DKI.
"Saya secara pribadi dan fraksi, melihat intensitas kerja, sepertinya layak kalau setiap anggota ada tenaga ahli. Di DPR RI, tenaga ahli lima dan asisten pribadi dua. Tujuh total," katanya saat ditemui di ruangan di DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/9/2019).
Yang dikatakan Basri tepat. Anggota DPR RI punya TA bisa sampai tujuh orang, dan semuanya dibayar negara. Syaratnya, mereka harus berpendidikan minimal S2 dengan IPK minimal 3,00--lebih tinggi dari syarat jadi anggota DPR yang hanya lulusan SMA/sederajat.
Ia mengaku repot jika anggota dewan sendiri tak memiliki tenaga ahli. Selama ini fasilitas tenaga ahli hanya diberi ke fraksi partai saja, tidak perorangan.
"Kalau usulan kami, setiap anggota dewan punya TA. Kedua, fraksi juga harus ada TA. Jadi dibedakan. Iya beda. TA anggota urusin anggota. TA fraksi urusin komisi, badan, hingga alat kelengkapan dewan," katanya.
Kata Basri, fasilitas tenaga ahli untuk tiap anggota dewan harus menjadi jaminan kinerja bagus untuk para anggota menghasilkan regulasi yang produktif. Katanya, hal tersebut bisa dicoba satu tahun pertama dengan menghasilkan 10-13 peraturan daerah.
"Harus jadi jaminan. Tes satu tahun pakai TA, perda selesai berapa? Target berapa perda? Enggak usah muluk. 1 bulan 1 perda aja udah syukur. 10-13 perda setahun udah bagus target penyelesaian perda," katanya.
"Karena perda mesti dibahas bolak-balik. Belum rapat komisi, belum kunker, dan lain-lain. Kan ditargetin kemarin sampai 20 perda [dalam satu tahun], enggak tidur lu kalau 20 perda. Satu bulan dua perda. Kualitasnya dijamin enggak? Jangan asal jadi," lanjutnya.
Usul membayar tenaga ahli di DPRD DKI Jakarta pakai APBD pertama kali diutarakan oleh anggota DPRD DKI Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi. Kata Suhaimi, tenaga ahli dibutuhkan karena anggota DPRD tidak menguasai semua disiplin ilmu, termasuk ekonomi makro yang di dalamnya terdapat tema APBD.
"Kami membahas Rp90 triliun dan itu membutuhkan tenaga ahli yang mendukung kami untuk membahas lebih detail. Kan background anggota dewan beda. Masih belum bisa paham benar soal APBD," ucap Suhaimi, Senin (2/9/2019) sore.
Tenaga ahli untuk anggota DPR RI terdiri dari 10 personel. Beberapa di antaranya adalah mendampingi anggota dewan dalam rapat komisi dan menyusun telaah, kajian, dan analisis bagi anggota dewan terkait dengan fungsi DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ia juga bertugas menyiapkan bahan untuk keperluan kunjungan kerja anggota dewan; membuat laporan hasil kunjungan kerja, termasuk laporan keuangannya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri