tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kertha Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan terhadap Raperda tersebut keluar tepat pada hari ulang tahun (HUT) ke-67 Provinsi Bali, Kamis (14/08/2025).
Pembahasan terhadap Raperda Bale Kertha Adhyaksa tergolong cepat karena baru diajukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, pada rapat paripurna tertanggal Rabu (06/08/2025). Namun, Raperda yang memiliki batang tubuh sebanyak 12 bab ini dinilai memadai secara substansi sebagai penguat pelaksanaan hukum adat secara terukur dan terintegrasi.
“Penyusunan Raperda Bale Kertha Adhyaksa di Bali telah melalui mekanisme dan prosedur pembentukan produk hukum daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Kami berpandangan Raperda ini telah disusun sejalan dengan prinsip kebutuhan instrumen hukum di Bali,” kata Wakil Koordinator Panitia Khusus (Pansus), Agung Bagus Tri Candra Arka di Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/08/2025).
Kerta Desa Adat merupakan bagian dari lembaga desa adat yang sebelumnya terbatas hanya untuk mewujudkan kesucian, kelestarian, kebersihan dan ketertiban desa adat. Dengan peraturan mengenai Bale Kertha Adhyaksa nantinya, terdapat rumusan ketentuan yang mendorong penyelesaian perkara berprinsip keadilan restoratif (restorative justice).
“Raperda Bale Kertha Adhyaksa disusun dengan landasan urgensi pembentukan suatu lembaga yang mampu menjembatani atau meminimalisasi dampak perkara hukum umum terhadap kehidupan sosial karena lembaga ini memerankan fungsi konsultasi, fasilitasi, dan pendampingan yang memberikan dukungan dan penguatan terhadap Kerta Desa Adat dengan lingkup hanya terhadap perkara adat,” jelasnya.
Usai ditetapkan dengan Keputusan Dewan, Raperda ini akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dapat segera ditetapkan dan diberlakukan sekiranya pada awal tahun 2026, bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Momentum ini tidak ada yang kebetulan. Tanpa restu Tuhan, belum tentu terjadi hari ini. Ini kado istimewa bagi Provinsi Bali dan masyarakat Bali,” pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, mengatakan bahwa Perda Bale Kertha Adhyaksa tidak tumpang tindih dengan aturan lembaga lainnya, seperti Majelis Desa Adat (MDA), Kepolisian, atau Pengadilan. Dalam proses pembahasannya, penyelarasan dengan MDA sempat dilakukan karena sama-sama bersinggungan dengan desa adat.
“Ini (Bale Kertha Adhyaksa) adalah institusi yang berdiri sendiri. Nanti berhubungan dengan Kerta Desa yang ada di desa adat. Kemarin direvisi dalam Perda untuk tidak melibatkan Majelis Desa Adat,” kata Dewa seusai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali.
Dewa menambahkan, Perda tersebut ditujukan untuk memastikan permasalahan tingkat desa atau masalah-masalah ringan agar tidak mencuat ke permukaan, serta menjadi edukasi hukum bagi masyarakat desa.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































