Menuju konten utama
Flash News

DPR Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Cuma Demokrat & PKS Menolak

Dua dari tujuh fraksi yaitu Demokrat dan PKS menyatakan ketidaksetujuan mereka atas pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.

DPR Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Cuma Demokrat & PKS Menolak
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) saat melantik anggota pelantikan antar waktu dalam Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan II tahun 2022-2023 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Raqqila/gp/hp.

tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu tanda disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (21/3/2023) pukul 10:40 WIB.

Sebelum mengetuk palu pengesahan, Puan menanyakan kepada setiap fraksi yang ada di DPR RI apakah Perppu Ciptaker tersebut akan dilanjutkan menjadi pengesahan. Kemudian dijawab secara serentak oleh anggota DPR RI dari tujuh fraksi,

"Maka kami menanyakan kepada setiap fraksi untuk penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja apakah disetujui untuk menjadi undang-undang," tanya Puan di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023),

"Setuju," jawab serentak anggota DPR RI dari 7 fraksi yang ada di sidang paripurna.

Tujuh fraksi tersebut yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, PAN dan Nasdem. Adapun dua fraksi lain yaitu Demokrat dan PKS menyatakan ketidaksetujuan mereka atas pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.

Saat sebelum ketuk palu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan penolakan di podium atas Perppu Ciptaker. Dia menyebut keberadaan Perppu Ciptaker yang disahkan menjadi undang-undang akan merugikan seluruh buruh di Indonesia yang menurutnya jumlahnya mencapai 140 juta orang.

Selain itu, Hinca mempertanyakan apakah Perppu Ciptaker telah memenuhi asas keadilan sesuai dengan Pancasila bila dijadikan undang-undang. Karena sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi setiap pasal di Perppu Ciptaker dinyatakan sebagai inkonstitusional bersyarat.

"Kurang baiknya tata kelola pemerintahan akan berdampak pada Perppu Ciptaker yang grusa-grusu dan tidak heran bila MK menyebut hal ini inkonstitusional," kata Hinca.

Selain Demokrat yang menolak, Fraksi PKS juga menyatakan penolakan dengan aksi walk out saat ketuk palu perubahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang dilakukan. Anggota Fraksi PKS DPR RI Bukhori Yusuf mengungkapkan bahwa fraksinya telah menolak pengesahan Perppu Ciptaker semenjak dalam pembahasan RUU Omnibus Law. Oleh karenanya, mereka melakukan walk out sebagai bentuk penolakan.

"Kami menyatakan walk out terhadap agenda pengesahan Perppu Ciptaker dan kami akan kembali pada agenda pengesahan-pengesahan berikutnya," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PERPPU CIPTAKER atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto