tirto.id - Komisi I DPR dan pemerintah melakukan rapat tertutup membahas Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025). Dalam rapat tersebut dibahas terkait penambahan kewenangan prajurit TNI aktif mengisi jabatan sipil.
Semula terdapat 10 kewenangan TNI aktif mengisi posisi sipil. Setelah itu, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, juga mengusulkan menambah lima kementerian Lembaga untuk dapat dijabat oleh prajurit TNI dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Selasa, 11 Maret 2025. Kini, diusulkan lagi satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
"Tadi juga didiskusikan, itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan ada 10 [jabatan]. Kemudian muncul dalam revisi itu ada lima jabatan. Sekarang ada ditambah satu, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Jadi tambah satu," kata Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, di sela-sela rapat, Sabtu (15/3/2024).
TB Hasanuddin menjelaskan penambahan BNPP sebagai jabatan yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif karena aturan yang ada serta fakta di lapangan.
"Karena dalam Perpres itu, dan dalam kenyataannya, Badan Pengelola Perbatasan, (di daerah) perbatasan yang rawan itu memang ada penempatan anggota TNI," tutur TB Hasannudin.
Terdapat 10 jabatan sipil yang bisa ditempati TNI aktif berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yaitu:
1. Kantor Bidang Politik dan Keamanan
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
Sementara lima pos tambahan yang diusulkan Kementerian Pertahanan untuk bisa diisi oleh prajurit TNI yaitu:
11. BNPB12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Kelautan dan Perikanan
TB Hasanuddin menekankan, penempatan prajurit TNI di jabatan selain 16 posisi itu, harus mengundurkan diri. "Kalau itu sudah final. Sudah dari 15 jadi 16," tegasnya.
Rapat yang digelar di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat (Jakarta Pusat) ini telah berlangsung sejak Jumat (14/3/2025).TB Hasanuddin menjelaskan sudah cukup banyak daftar inventaris masalah (DIM) yang dibahas.
"Fokus saya pada pertama itu perwira atau misalnya anggota TNI aktif di mana saja yang boleh dan di mana yang harus mengurungkan diri. Itu lebih urgent," tutur TB Hasanuddin.
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Intan Umbari Prihatin