Menuju konten utama

DPR Minta Polri Periksa Semua Pihak yang Disebut Ismail Bolong

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri membuktikan secara terbuka pengakuan Ismail Bolong terkait setoran bisnis tambang ke Mabes Polri.

DPR Minta Polri Periksa Semua Pihak yang Disebut Ismail Bolong
Bareskrim Polri. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Polri bersifat terbuka terhadap video Aiptu Ismail Bolong yang menyebut adanya dugaan mafia tambang yang melibatkan institusi Polri. Sahroni meminta ada konfirmasi secara menyeluruh dari kedua belah pihak.

“Dengan pengakuan bahwa video itu (Ismail Bolong) atas perintah orang lain dan dipaksa orang lain, lebih baik dibuktikan secara terbuka agar semua pihak mengetahui duduk perkaranya,” kata Ahmad Sahroni dalam rilis tertulis pada Senin (7/11/2022).

Sahroni meminta dilakukan pemeriksaan karena khawatir atas nama baik Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang disebutkan dalam video Ismail Bolong dapat rusak dan mencederai nama baik Polri.

“Iya periksa semua itu lebih baik, agar nama baik Kabareskrim bener-bener dipulihkan untuk tidak menjadi fitnah lagi,” jelasnya.

Sahroni juga memperingatkan Ismail Bolong bahwa video yang disebarkan dapat diusut dengan UU ITE.

“Ini menyedihkan kalau sampai dibuat demikian. Awalnya untuk buat suasana nggak nyaman di publik, psywar. Kalau benar enggak apa-apa. Kalau tidak, nama baik Kabareskrim tercemar. Yang bersangkutan bisa dilaporkan pencemaran nama baik,” terangnya.

Video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batubara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batubara berkisar sekitar Rp 5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Selanjutnya, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

“Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau,” lanjut dia.

Ismail Bolong diketahui seorang mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Tak lama setelah munculnya sosok Ismail Bolong, beredar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam yang diteken Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam pada 7 April 2022.

LHP tersebut berisi berisi laporan penyelidikan terkait kasus tambang emas ilegal yang dijalankan Ismail Bolong.

Baca juga artikel terkait ISMAIL BOLONG atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto