tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara milik Ismail Bolong, Budi, dan Rinto ke Kejaksaan Agung pada Kamis (15/12/2022).
“Jika berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin, 19 Desember. “Sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan.”
Ketiganya merupakan tersangka dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur yang terungkap dari pengakuan Ismail Bolong. Ismail dalam kasus ini berperan sebagai pengatur kegiatan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Ismail merupakan komisaris PT Energindo Mitra Pratama. Ia diduga mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus PT Makaramma Timur Energi dan di lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan yang termasuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Santan Batubara.
"IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis, 8 Desember lalu.
Sementara Budi berperan sebagai penambang batu bara ilegal dan Rinto selaku Direktur PT Energindo Mitra Pratama.
Ismail Bolong merupakan bekas anggota Polres Samarinda. Kasus ini mencuat usai pengakuannya pada 3 November 2022. Dalam sebuah video, ia mengklaim pernah memberikan miliaran rupiah untuk tambang batu bara ilegal dan ada perwira tinggi Polri berkelindan dalam hal ini.
Pengakuannya menyebutkan para pejabat di Polda Kalimantan Timur pernah menerima uang koordinasi dari Ismail Bolong cs dengan nominal berbeda yakni Rp30 ribu-Rp80 ribu per metrik ton. Medio Oktober-Desember 2021, polisi diduga menerima uang Rp600 juta-Rp5 miliar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz