tirto.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berkas perkara tiga tersangka penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur masih dilengkapi penyidik usai dikembalikan Kejaksaan. Satu dari tiga tersangka adalah Ismail Bolong.
"Pada 16 Desember 2022, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim telah mengirimkan berkas perkara tahap I tersangka IB," kata Ahmad di Mabes Polri, Jumat (6/1/2023).
Kemudian pada 27 Desember, penyidik menerima P-19 (pengembalian berkas perkara guna melengkapi kekurangan syarat) dari jaksa penuntut umum.
"Hingga saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dan bila sudah dilengkapi akan dikirimkan kembali," ujar Ramadhan.
Ismail Bolong, Budi, dan Rinto, adalah tiga tersangka perkara ini. Mereka ialah tersangka dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur yang terungkap dari pengakuan Ismail Bolong.
Ismail Bolong dalam kasus ini berperan sebagai pengatur kegiatan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Ismail merupakan komisaris PT Energindo Mitra Pratama, ia diduga mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus PT Makaramma Timur Energi dan di lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan yang termasuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Santan Batubara.
Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain. Sementara Budi berperan sebagai penambang batu bara ilegal dan Rinto selaku Direktur PT Energindo Mitra Pratama.
Ismail Bolong merupakan bekas anggota Polres Samarinda, kasus mencuat usai pengakuannya pada 3 November 2022. Dalam sebuah video ia mengklaim pernah memberikan miliaran rupiah untuk tambang batu bara ilegal dan ada perwira tinggi Polri berkelindan dalam hal ini.
Pengakuannya menyebutkan para pejabat di Polda Kalimantan Timur pernah menerima uang koordinasi dari Ismail Bolong cs dengan nominal berbeda yakni Rp30 ribu-Rp80 ribu per metrik ton. Medio Oktober-Desember 2021, polisi diduga menerima uang Rp600 juta-Rp5 miliar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto