tirto.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri telah menerima pengembalian berkas perkara tambang ilegal dengan tersangka Ismail Bolong dari Kejaksaan Agung.
"Untuk berkasnya kemarin (Rabu-red) dikembalikan," kata Dedi di Jakarta, Kamis (22/12/2022) dilansir dari Antara.
Dedi menjelaskan pengembalian berkas disertai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19 untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara.
"Ini masih kami dari tim penyidik memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU,” katanya.
Dedi menyebutkan, penyidik punya waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU dan melimpahkan kembali tahap I.
"Nanti apabila sudah terpenuhi dalam waktu 14 hari, nantinya berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi," ujar Dedi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga tersangka pertambangan ilegal di Kalimantan Timur.
Ketiga tersangka, yakni Ismail Bolong dan dua rekannya berinisial BP dan RP.
Dalam perkara ini, Ismail Bolong dan dua orang rekannya (BP dan RP) ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.