tirto.id - Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati penambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji tahun 1444 hijriah atau tahun 2023 sebesar Rp288.312.382.288,42. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pada Selasa (23/5/2023) sore.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk penambahan kuota haji yang sudah ditetapkan kemarin (22/5/2023). Kuota haji bertambah sebanyak 8.000 jemaah. Terdiri atas 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.
Jika 8.000 kuota tambahan itu diakumulasi dengan total kuota musim haji tahun ini, maka jumlahnya menjadi 229.000 jamaah. Jumlah tersebut menjadi rekor kuota tertinggi sepanjang sejarah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menyebut bahwa pihaknya bisa menerima penjelasan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai usulan tambahan BPIH sebesar Rp288 miliar rupiah.
"Yang dialokasikan untuk anggaran tambahan kuota haji reguler tahun 2023 sebanyak 7.360 jamaah," kata Ace saat penutupan rapat.
"Komisi VIII DPR dapat menyetujui penambahan kuota haji reguler sebanyak 7.360 jemaah dan penambahan kuota Haji khusus sebanyak 640 jamaah dan penggunaan nilai manfaatnya sebesar Rp288 miliar," tambahnya.
Ace juga menyebut pihaknya telah mendengarkan penjelasan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) soal penggunaan nilai manfaat untuk kota tambahan sudah tersedia dan tidak akan mengganggu keberlanjutan pengelolaan haji.
"Komisi VIII DPR meminta kepada Kementerian Agama untuk memberikan pelayanan dengan memprioritaskan pendampingan terhadap lansia yang tidak mandiri," katanya.
"Juga memberikan prioritas pemberangkatan kepada lansia disertai dengan muhrimnya," tambahnya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Restu Diantina Putri