Menuju konten utama

DPR: Gelar Kehormatan Purnawirawan TNI Hak Prerogatif Presiden

TB Hasanuddin melihat tak ada konflik kepentingan, walaupun pemberian gelar atau pangkat tersebut ditujukan kepada orang-orang terdekat Prabowo.

DPR: Gelar Kehormatan Purnawirawan TNI Hak Prerogatif Presiden
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan amanat dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus TNI Angkatan Darat, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). ANTARA/HO-Puspen TNI/am.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, melihat pemberian gelar kehormatan kepada jenderal bintang empat ke para purnawirawan TNI oleh Presiden Prabowo Subianto, merupakan hak prerogatif presiden.

“Sebagai hak prerogatif presiden memberikan penghargaan kepada mantan-mantan prajurit yang beliau kenal, ya why not? Begitu kalau saya melihatnya. Itu lebih banyak kepada unsur hak prerogatif,” kata Hasanuddin kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Dia mengatakan dirinya tak mengindikasi adanya konflik kepentingan meskipun pemberian gelar atau pangkat tersebut ditujukan kepada orang-orang terdekat Prabowo.

“Saya tidak suudzon. Dan itu lebih saya lihat di lingkungan TNI saja. Tidak ada misalnya dari masyarakat sipil naik menjadi Brigjen, tidak ada dan itu bentuk penghormatan,” ucapnya.

Terkait munculnya dugaan yang menyebut pemberian pangkat kehormatan oleh Prabowo didasari sarat konflik kepentingan pribadi dan kedekatan personal, purnawirawan perwira tinggi TNI itu mengatakan tak semua purnawirawan memiliki hubungan dekat dengan Prabowo.

Contohnya, katanya, mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, yang baru saja dianugerahkan gelar jenderal kehormatan bintang empat.

“Saya tidak melihat ke situ ya, karena ada beberapa orang juga. Saya melihatnya tidak dekat-dekat amat. Misalnya dengan Pak Ali sadikin. Kan itu eranya berbeda,” tuturnya.

Dengan begitu, dia menegaskan hak prerogatif presiden pun beragam. Tak hanya pemberian pangkat kehormatan, bahkan bisa saja memberikan amnesti hingga abolisi dalam sebuah tindak pidana.

“Jangankan hanya memberikan pangkat dari bintang 3, bintang 4. toh, presiden juga punya hak untuk misalnya amnesti, abolisi, dan lain sebagainya. Itu kan mungkin jauh lebih tinggi dari itu,” ucapnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan pangkat jenderal kehormatan kepada lima purnawirawan TNI saat upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lapangan Suparlan Pusdiklatpassus, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).

Melalui penganugerahan itu, lima purnawirawan tersebut menyandang status jenderal purnawirawan bintang empat. Berikut merupakan lima tokoh penerima pangkat jenderal kehormatan tersebut:

• Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin;

• Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Herindra;

• Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Agus Sutomo;

• Jenderal TNI Kehormatan (Purn) (KKO) Ali Sadikin;

• Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Yunus Yosfiah.

Baca juga artikel terkait GELAR KEHORMATAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto