Menuju konten utama

DPR Desak Pemerintah Laksanakan Putusan MA soal Vaksin Halal

DPR meminta pemerintah merevisi Perpres Nomor 99 Tahun 2020 dan dilanjutkan revisi Keputusan Menkes terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

DPR Desak Pemerintah Laksanakan Putusan MA soal Vaksin Halal
Seorang tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Astra Zeneca saat vaksinasi booster di UPT Puskesmas Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menyediakan vaksin COVID-19 halal. Hal itu sesuai dengan putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022.

Dirinya menekankan bahwa pemerintah harus serius dengan upaya penyediaan vaksin halal yang diperuntukkan untuk masyarakat terutama umat Islam.

"Kita meminta pemerintah melaksanakan putusan MA sebagai cerminan negara hukum dan pelaksanaan good governance. Umat Islam berhak dan wajib diberikan vaksin COVID-19 halal sesuai fatwa halal yang dikeluarkan MUI," kata Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Agar bisa menerapkan putusan MA tersebut, Kurniasih meminta pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Setelah melakukan revisi pada Peraturan Presiden, Kurniasih juga meminta pemerintah melanjutkan revisi Keputusan Menteri Kesehatan.

"Selain putusan hukum ini, Komisi IX sejak awal baik di Panja maupun dalam berbagai kesempatan Rapat Kerja sudah menyampaikan tentang pentingnya vaksin halal COVID-19 ini. Jadi dorongan legislatif dan putusan dari lembaga yudikatif harus dilaksanakan oleh pemerintah dengan menyediakan vaksin halal yang cukup bagi umat Islam khususnya untuk booster maupun yang belum mendapat dosis pertama atau kedua," ungkapnya.

Ia menuturkan, keberadaan vaksin halal dapat menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat yang enggan vaksin karena mempertanyakan atau memilih vaksin yang halal.

Bertepatan dengan upaya mendorong vaksin halal, Kurniasih juga mendorong produksi vaksin merah putih yang kini telah mendapat fatwa halal dari MUI.

"Jadi ini justru momentum untuk segera mempercepat produksi vaksin Merah Putih buatan anak bangsa. Selain kebutuhan untuk booster yang mendesak, vaksin Merah Putih juga sudah mendapat fatwa halal dari MUI jadi klop untuk segera menambah pasokan vaksin halal disamping yang sudah ada," ujarnya.

Ke depannya, Kurniasih beserta segenap anggota Komisi IX DPR akan menagih perkembangan revisi aturan vaksin halal kepada Kementerian Kesehatan pada saat rapat dengar pendapat setelah masa reses.

"Ini salah satu concern teman-teman di Komisi IX sejak awal, saat ada dorongan dengan putusan MA nanti kita kawal dan pertanyakan saat masa sidang dimulai usai reses. Harus ada progress dan tindakan nyata untuk penyediaan vaksin halal ini," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait VAKSIN HALAL atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky