tirto.id - Anggota Komisi I DPR, Rizki Aulia Natakusumah menyebut bentuk lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi (PDP) akan ditentukan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, hal ini menjadi salah satu substansi yang diperdebatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang PDP.
"Lembaga ini kami serahkan nanti bentuknya seperti apa kepada Bapak Presiden sebagai pemegang mandat dari rakyat. Kewenangannya (lembaga pengawas PDP) yang kami atur secara general dalam UU PDP ini," kata Rizki dilansir dari Antara, Jumat (9/9/2022).
Rizki mengaku sikap anggota dewan terbelah terkait bentuk lembaga otoritas pengawas PDP. Di satu sisi, legislator ingin lembaga tersebut berdiri secara independen, sedangkan sisi lain inginnya berada di bawah pemerintah.
Legislator yang berpendapat pengawas PDP berbentuk lembaga independen optimistis akan menghasilkan otoritas objektif dan lebih kuat. "Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa banyak lembaga-lembaga yang judulnya kuat, tetapi tidak bisa menyelesaikan permasalahan yang menjadi fokus negara," ucap Rizki.
Oleh karena itu, bentuk dari lembaga otoritas pengawas PDP akan ditentukan oleh Presiden Jokowi untuk mengambil jalan tengah dan memastikan suara-suara masyarakat dapat terpresentasikan dengan baik.
Bentuk dan komposisi lembaga otoritas pengawas PDP, tutur Rizki, akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Saya masih percaya, Presiden paham yang paling penting adalah unsur objektivitas-nya. Jadi, bukan hanya galak ke satu pihak, melainkan ada asas kesetaraan antara swasta dengan badan publik," tutur Rizki.
Pada Rabu 7 September 2022, Komisi I DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU PDP untuk bisa dibahas lebih lanjut ke Sidang Paripurna atau pembahasan di tingkat II.
Persetujuan itu direalisasikan dengan penandatanganan naskah RUU PDP serta naskah penjelasan, baik oleh perwakilan fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI maupun perwakilan pemerintah.