tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan berkoordinasi dengan Mahkamah Partai untuk memproses sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR pada Jumat (5/9/2025), menyampaikan bahwa koordinasi itu sebagai bentuk tindak lanjut atas penonaktifan sejumlah anggota yang disebutnya masih sebatas langkah preventif.
“Kemarin tindakan preventif yang dilakukan adalah penonaktifan, sambil kemudian diproses di Mahkamah Partai, karena penonaktifan itu kan belum dalam dengan proses. Nah, ini sudah diproses, kemudian kita minta Mahkamah Kehormatan Dewan juga berkoordinasi,” tutur Dasco.
Dasco juga mengatakan bahwa saat ini DPR masih akan menunggu hasil dari sidang etik yang sedang dilakukan terhadap para anggota yang dinonaktifkan.
Bagi para anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partainya, Dasco memastikan bahwa DPR tak akan membayarkan hak-hak keuangan yang semestinya mereka terima.
“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah anggota DPR telah dinonaktifkan oleh partainya. Penonaktifan itu terjadi setelah gelombang protes besar-besaran terjadi di Indonesia, untuk menuntut sejumlah kebijakan kontroversial DPR dibatalkan.
Para anggota yang dinon-aktifkan di antaranya adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































