tirto.id - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) menyatakan bahwa Bupati Pamekasan Achmad Syafii, yang kemarin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan pengurus partai.
"Kami turut prihatin dengan kejadian yang menimpa Pak Syafii, tapi kami pastikan bahwa Beliau bukan pengurus Demokrat di struktural," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim Renville Antonio ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (3/8/2017).
Ia menekankan bahwa Achmad Syafii hanya anggota biasa partai, bukan pengurus tingkat Dewan Pimpinan Cabang maupun Dewan Pimpinan Daerah.
Namun, ia menjelaskan, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013, Partai Demokrat berkoalisi dengan PAN, PPP dan PKS mengusung Achmad Syafii dan Halil sebagai Wakil Bupati Pamekasan.
"Kami turut prihatin dengan kejadian ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada hukum berlaku," kata anggota DPRD Jatim itu mengenai penangkapan Achmad Syafii.
Baca juga: Bupati Pamekasan Ikut Terjaring OTT KPK
Pada Rabu (2/8/2017), KPK menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana desa Dassok yang ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan.
KPK juga menetapkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pamekasan Sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, aksi penangkapan berawal dari operasi tangkap tangan di rumah dinas Kajari Pamekasan, Rabu (2/8/2017) pagi.
"Pada pukul 07.14 WIB KPK mengamankan 4 orang, yaitu SUT Inspektur Pemkab Pamekasan, RUD Kajari Pamekasan, NS Kabag Admin Inspektorat, dan seorang supir di rumah dinas Kajari," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Usai mengamankan 4 orang, KPK langsung menangkap 2 orang lagi, yakni S selaku Kasi Intel Kajari Pamekasan dan EH selaku Kasipidsus di kantor Kajari Pamekasan sekitar pukul 07.49 WIB.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan 5 tersangka yakni ASY selaku Bupati Pamekasan, RUD selaku Kajari Pamekasan, SUT selaku Inspektur Pemkab Pamekasan, AGM selaku Kades Dassok, dan NS selaku Kabag Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri