Menuju konten utama

Dorong Legalisasi Cantrang, Nelayan akan Gelar Sidang Istimewa

Sidang Istimewa ini akan diikuti lebih dari 350 perwakilan nelayan se-pulau Jawa, Madura, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

Dorong Legalisasi Cantrang, Nelayan akan Gelar Sidang Istimewa
(Ilustrasi) peserta aksi demo nelayan tuntut pelegalan penggunaan Cantrang melakukan salat berjamaah di depan Istana, Jakarta, Selasa (11/7). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) akan menggelar "Sidang Istimewa" guna mendorong legalisasi alat tangkap cantrang, payang dan sejumlah alat tangkap lainnya pada Rabu besok (29/11/2017) di Gedung Nusantara V MPR RI.

Ketua Pelaksana Sidang Istimewa, Sutia Budi menyatakan agenda ini akan diikuti lebih dari 350 perwakilan nelayan se-pulau Jawa, Madura, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Selain itu, hadir pula perwakilan DPR, Pemerintah Daerah, DPRD, Industri Perikanan, Akademisi serta Mahasiswa.

"Sidang Istimewa merupakan pertemuan khusus nelayan dan masyarakat perikanan untuk menyikapi situasi penting yang ada, kegiatan ini mengambil tema 'Menuju Legalisasi Cantrang Secara Nasional'," kata Budi melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (28/11/2017).

Menurut Sutia Budi, ada dua agenda utama dalam Sidang Istimewa Nelayan. Pertama, seminar untuk membahas tata kebijakan kelautan dan perikanan yang berkeadilan serta mempresentasikan hasil kajian cantrang secara komprehensif yang dilaksanakan nelayan bekerjasama dengan akademisi.

Kedua, adalah dialog terbuka dan persidangan untuk menyerap aspirasi dari semua stakeholder dalam rangka merumuskan langkah-langkah perjuangan yang harus dilakukan.

"Semoga dengan kegiatan ini dapat mendorong perubahan kebijakan dan memberi pemahaman baru kepada publik bahwa cantrang termasuk alat tangkap karya asli nelayan Indonesia yang tidak merusak lingkungan", kata Sutia Budi.

Baca: Menteri Susi, Cantrang, dan Polemik Lama Soal Alat Tangkap

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI), Riyono menyatakan, Sidang Istimewa ini dilaksanakan karena jalan dialog dengan pemerintah sudah menemukan jalan buntu

Riyono menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) khususnya Menteri Susi Pudjiastuti tak mau duduk bersama nelayan untuk menyelesaikan polemik pelarangan alat tangkap dan masalah perikanan yang ada.

Ia menyatakan, sampai saat ini belum terlihat KKP akan mematuhi kesepakatan nelayan dengan pihak Istana serta rekomendasi Ombudman RI dan Komnas HAM untuk mengevaluasi kebijakan pelarangan sejumlah alat tangkap serta melaksanakan kajian independen cantrang yang melibatkan seluruh stakeholder terkait.

“Bagi kami, kebijakan KKP tentang pelarangan sejumlah alat tangkap yang tertuang dalam Permen KP No. 71 Tahun 2016 mengalami cacat proses dan cacat substansial. Peraturan ini juga melanggar Inpres No. 7 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan industri perikanan nasional,” kata Riyono.

Ia bahkan menyatakan bahwa tuduhan KKP yang menyatakan cantrang merusak lingkungan juga tidak terbukti setelah dikaji oleh nelayan dan akademisi. Bahkan sejumlah aturan pelarangan itu menimbulkan dampak negatif secara sosial ekonomi bagi nelayan, industri perikanan dan masyarakat luas.

"Melihat situasi yang demikian, sudah waktunya kami untuk menentukan langkah-langkah hukum dan politik demi memperjuangkan keadilan bagi nelayan", pungkas Riyono.

Tanggapan Menteri Susi Soal Pelarangan Cantrang

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelumnya telah mengimbau ke semua pihak agar tak lagi meributkan polemik mengenai larangan penggunaan cantrang. Apalagi, larangan itu diterbitkan karena penggunaan cantrang berdampak buruk bagi lingkungan laut dan masa depan kekayaan ikan di lautan milik Indonesia.

Ia juga meyakini Presiden Joko Widodo mendukung keputusannya untuk memberlakukan larangan penggunaan cantrang. Jokowi sudah memintanya tak menggubris penolakan itu. "Presiden (Joko Widodo) sudah melarang saya keluarkan energi untuk cantrang," kata Susi.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Kapal Perikanan baru memberikan bantuan sekitar 4.126 paket alat penangkapan ikan (API) untuk kapal di bawah 10 gross tonnage (GT), hingga 10 November 2017.

Program penggantian alat tangkap ini bagian dari transformasi untuk mengubah kebiasaan nelayan yang menangkap ikan dengan alat tidak ramah lingkungan, seperti cantrang, menjadi ramah lingkungan, seperti gillnet.

Direktur Jenderal Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Agus Suherman mengatakan target angka tambahan penyaluran API tersebut akan diselesaikan pada akhir November ini. Estimasi paling lama minggu pertama Desember.

Total kumulatif bantuan penggantian API hingga 2017 terhitung ada 9.021 paket, terdiri dari sebanyak 237 di awal pendampingan pada 2015, 1.529 pada 2016, dan 7.255 paling banyak pada 2017. Ada sembilan provinsi sasaran, ada Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Banten, Lampung, Jambi, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Baca juga artikel terkait CANTRANG atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto