tirto.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto mengatakan PT. Karya Cipta Nusantara (KCN) bisa beroperasi kembali jika mengajukan izin operasional yang baru.
Pasalnya, izin operasional PT KCN telah dicabut pada Juni 2022 karena belum memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
"Walaupun memang izinnya sudah kami putus itu, kan kalau mereka ada izin baru lagi prosesnya harus dari awal," kata Asep di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/8/2022).
Kendati demikian, Asep tidak menjelaskan secara rinci mengenai tahap-tahap yang harus dilakukan oleh PT KCN dalam mengajukan izin operasional baru.
Asep menjelaskan, saat ini PT. KCN tengah memperbaiki sistem operasi sesuai dengan catatan yang diberikan oleh Dinas LH DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Dengan harapan ke depannya mereka bisa beroperasi lagi dengan kualitas pengoperasian yang menyasar kualitas yang jauh lebih baik," tuturnya.
Setelah dicabut izin operasionalnya, Asep menuturkan PT. KCN diminta untuk mengosongkan stock file batu bara selama 90 hari.
Namun selama waktu pengosongan tersebut, warga Rusunawa Marunda, Jakarta Utara mengaku masih terdapat debu batu bara yang berterbangan.
Asep mengatakan saat ini Dinas LH DKI Jakarta tengah menelusuri hal tersebut bersama Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Marunda.
"Karena memang kebijakan terhadap pengoperasian industri di sana ada di Pemerintah Pusat," terangnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri