tirto.id -
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, melaporkan pembaruan informasi terkait perbaikan sistem inti adminstrasi pepajakan atau Coretax.
Dibanding 10 Februari 2025, saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena sistem baru tersebut, waktu yang dibutuhkan masyarakat untuk akses masuk (login access) laman resmi Coretax mengalami perbaikan menjadi 0,001 detik per 6 Mei 2025, dari yang sebelumnya 4,1 detik.
Beberapa masalah yang membuat akses masuk ke laman Coretax cukup lama di antaranya, kegagalan pembuatan kata sandi, email ponsel belum tersedia, hingga basis data wajib pajak yang belum terekam oleh sistem pusat DJP.
“Dan ini yang kami lakukan adalah ya, fixing untuk aplikasinya, sosialisasi terkait dengan bagaimana cara yang harus dilakukan dan Bapak, Ibu pimpinan sekalian,” jelas Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Selain itu, sebanyak 397 kasus eror perubahan data yang terekam juga berhasil diatasi, sehingga hanya tersisa 18 kasus di Mei 2025. Demikian pula dengan 1.041 kasus eror permintaan kode otoritasi DJP yang dapat ditekan hingga menjadi 3 kasus.
Selanjutnya, kode OTP yang sebelumnya memerlukan waktu sekitar 5 menit hingga time out kini mengalami perbaikan menjadi kurang dari 5 menit.
“Yang kelima adalah bagaimana menunjuk PIC pada waktu wajib-wajib (pajak) badan, ini khususnya akan membuat dokumen faktur pajak, dokumen bukti potong,” tambah Suryo.
Masalah PIC dimaksud, menurut Suryo, disebabkan oleh belum dilakukannya pemutakhiran data. Untuk mengatasinya, DJP telah berupaya mengedukasi Wajib Pajak agar melakukan pemutakhiran data profil Wajib Pajak Badan sesuai dengan data terkini dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Kemudian, terkait kendala penerbitan faktur yang menyebabkan latensi hingga 9,8 detik (9.888 millisecond), telah dilakukan perbaikan sehingga waktu respon sistem membaik menjadi 0,3 detik (302 millisecond). Proses perbaikan dilakukan dengan menghilangkan bugs oleh vendor.
“Kemudian, yang lain, yang ke-7 terkait dengan interoperability dan ke-8 terkait dengan accessibility. Ini isu terkait dengan aliran data dari beberapa sistem yang memang harus terhubung dengan sistem Coretax itu sendiri,”
Selanjutnya, latensi bukti potong elektronik (e-bupot) yang sebelumnya membutuhkan waktu akses hingga 16 detik hanya membutuhkan waktu 0,434 detik setelah mengalami perbaikan. Menurut Suryo, kendala ini dapat terjadi karena banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipotong pajaknya belum teregistrasi atau belum dilakukan pemadanan.
“Nah, ini kemarin kita secara konsisten terus mensosialisasikan pemadanan pada teman-teman wajib pajak. Dan kami pun juga memperbaiki sistem yang ada,” tukas Suryo.
tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana