tirto.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berupaya menekan peredaran barang palsu di pusat perbelanjaan maupun loka pasar (e-commerce) dengan mengombinasikan langkah penindakan dan pencegahan.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian, instansinya selama ini melakukan penindakan dengan bersinergi bersama Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan RI. Selama periode 2019-2025, DJKI tercatat sudah melakukan 17 kali penindakan terkait peredaran barang palsu.
"DJKI juga telah memusnahkan barang bukti tiruan dari berbagai merek ternama senilai lebih dari Rp5 miliar sebagai efek jera kepada pelaku," kata Arie melalui siaran resmi DJKI pada Rabu (3/9/2025).
Meskipun demikian, penindakan yang dilakukan oleh DJKI perlu didasari aduan. Sebab, kata Arie, penindakan hukum dalam kasus pemalsuan merek termasuk delik aduan.
"Negara melalui DJKI, Bea Cukai, atau aparat penegak hukum tidak bisa bertindak tanpa adanya laporan resmi," ujar dia menambahkan.
Maka itu, Arie mengimbau kepada pemilik merek untuk aktif melakukan berbagai langkah untuk melawan pemalsuan. Langkah itu mulai dari memastikan merek telah terdaftar dan diperpanjang tepat waktu hingga mengajukan pengaduan jika terjadi pelanggaran.
Dalam kasus terjadi pelanggaran, pemilik merek pun diharapkan membantu aparat penegak hukum dengan menyediakan berbagai bukti seperti sertifikat, sampel produk asli, maupun keterangan ahli.
"Pemilik merek juga berperan penting dalam upaya preventif dengan melakukan rekordasi atau pencatatan merek dagang dan pemegang hak di sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar barang palsu bisa ditahan ketika memasuki perbatasan Indonesia," kata Arie.
Dia menambahkan, pemilik mereka juga perlu terlibat mengawasi pasar sekaligus memberi edukasi kepada konsumen. Menurut Arie, sikap proaktif pemilik merek menjadi kunci untuk memastikan hak mereka benar-benar terlindungi dari aksi pemalsuan.
Arie mengakui ada tantangan besar dalam penanganan masalah pemalsuan. Dia menyoroti banyaknya titik perbatasan yang bisa menjadi celah masuknya barang palsu ke pasar dalam negeri. Selan itu, modus operandi pemalsuan merek juga makin canggih, sementara jumlah tenaga pengawas di lapangan masih terbatas.
Meskipun begitu, dia menegaskan DJKI bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) bakal terus membenahi sistem pengawasan serta memperkuat koordinasi lintas-instansi.
Sertifikasi Mal Berbasis Kekayaan Intelektual
Tak terbatas di penindakan, DJKI pun melakukan berbagai upaya preventif guna mencegah peredaran barang palsu meluas. Salah satunya dengan menggencarkan Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual.
Menurut Arie, hingga Agustus 2025 lalu, sertifikasi itu sudah menyasar 158 mal atau pusat perbelanjaan yang tersebar di 30 provinsi. Sertifikasi ini akan berlanjut hingga akhir 2025.
Dia mengatakan, saat ini proses penilaian sedang dilakukan terhadap pusat perbelanjaan di tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, dan Maluku.
Arie menjelaskan, sertifikasi KI untuk pusat perbelanjaan dimulai dengan koordinasi pengelola atau pemilik mal dengan DJKI atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Dari hasil koordinasi itu, DJKI akan melakukan survei dan pemantauan terhadap tenant-tenant di mal serta produk yang dijual.
Sejumlah kriteria yang masuk dalam penilaian antara lain:
- Barang yang diperjualbelikan tidak melanggar peraturan perundang-undangan
- Barang yang diperjualbelikan telah terdaftar di DJKI
- Pengelola dan tenant memiliki klausul dalam perjanjian sewa-menyewa yang mengatur tentang larangan memperjualbelikan barang-barang yang melanggar KI
- Pengelola menerapkan sistem pelaporan untuk dugaan pelanggaran KI.
Pengelola yang lalai bisa dijerat sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama Pasal 10 dan Pasal 114. Dendanya bisa mencapai Rp100 juta jika tetap membiarkan pelanggaran meski sudah mendapat peringatan.
DJKI juga menyediakan portal pengaduan daring di pengaduan.dgip.go.id serta layanan mediasi untuk mempercepat penyelesaian sengketa merek. Kerja sama dengan platform e-commerce pun diperkuat untuk menghapus ribuan listing barang palsu, termasuk sepatu tiruan.
"Pelindungan KI bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama. Dengan sinergi, kita bisa menciptakan ekosistem perdagangan yang bersih dan melindungi konsumen dari barang ilegal," ujar Arie.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id


































