tirto.id - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin divonis 20 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Tim kuasa hukum Arif mengaku tengah mempertimbangkan langkah mengajukan banding atau tidak terhadap vonis tersebut. Kuasa hukum menyerahkan keputusan itu kepada kliennya.
"Langkah ke depan kami tetap harus berdiskusi dengan klien karena sebenarnya pengajuan banding kan adalah hak para terdakwa," ujar kuasa hukum Arif Rachman kepada wartawan usai pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.
"Posisi kami adalah kami mendukung apapun yang akan dilakukan Arif Rachman," lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Arif Rachman Arifin atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Arif lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni satu tahun hukuman penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan," kata Hakim Suhel.
Sebelum membacakan vonis, hakim menyebut hal yang memberatkan dan meringangkan hukuman Arif Rachman Arifin.
"Memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian republik Indonesia," kata hakim.
Dalam hal meringankan, hakim menyebut salah satunya Arif bersikap sopan dan kooperatif selama masa persidangan.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa sopan dan kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua menjadi terang," tutup hakim.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky