Menuju konten utama
OTT Bupati Bogor

Ditangkap KPK, Ade Yasin Sempat Larang ASN Terima Gratifikasi

KPK memiliki waktu 1x24 jam sebelum menentukan status hukum Bupati Bogor Ade Yasin.

Ditangkap KPK, Ade Yasin Sempat Larang ASN Terima Gratifikasi
Bupati Bogor Ade Yasin berpamitan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar), Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/12/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

tirto.id - Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap. Ia sempat menerbitkan surat edaran (SE) larangan menerima gratifikasi bagi ASN. Surat itu terbit beberapa hari sebelum ia terjaring operasi senyap lembaga antirasuah.

Dikutip dari Antara, Rabu (27/4/2022), SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat itu mengatur setiap ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya pada momentum Idulfitri 2022.

ASN juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau peringatan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," ucap Ade Yasin sebelum ditangkap KPK.

SE tersebut ia buat berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menangkap tangan Bupati Bogor Ade Yasin terkait kasus dugaan suap. Selain itu, lembaga antirasuah juga meringkus beberapa pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat dan pihak lainnya.

KPK juga menyita sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan itu. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Bogor dan sejumlah pihak lainnya.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI BOGOR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky