tirto.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengaku belum mengetahui perihal adanya 25 klaster COVID-19 di 610 sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang dilaporkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Humas Disdik DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan data tersebut berbeda dengan pihaknya. Data yang dimiliki Disdik DKI, kata Taga hanya terdapat enam sekolah yang ditemukan kasus positif COVID-19.
Dari masing-masing sekolah, hanya ditemukan satu pasien COVID-19 per 22 September 2021.
Setelah ditemukan kasus positif, sesuai peraturan Disdik sejumlah sekolah tersebut ditutup sementara selama tiga hari sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 3 Tahun 2021.
Selain itu, terdapat satu sekolah yang melanggar protokol kesehatan dan satuan pendidikan itu kini telah ditutup sementara. Totalnya, sebanyak tujuh sekolah yang telah ditutup sementara.
"Kalau yang 25 [Klaster] itu, silakan konfirmasi ke Kemendikbud. Jadi kami tidak pernah merilis hal itu," kata Taga kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
"Namun, setelah kami evaluasi per tanggal 22 September itu memang ada tujuh sekolah yang diberlakukan penutupan sementara, enam diantaranya karena ditemukan kasus positif satu orang, dan satu karena melanggar prokes," lanjutnya.
Sejumlah satuan pendidikan yang terpapar COVID-19 yaitu SDN 03 Klender sebanyak 1 siswa; SD di kawasan Kemang sebanyak 1 siswa; SDN Pondok Rangon 02 sebanyak 1 siswa; SMP PGRI 20 sebanyak 1 guru; SMAN 25 sebanyak 1 guru; dan SMAN 20 sebanyak 1 siswa. Sedangkan sekolah yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan yaitu SDN 05 Jakarta.
"1 sekolah yang Kemang menularkan ke 1 orang yaitu di SD Klender 03," ucapnya.
Namun saat ini seluruh siswa dan guru sudah dinyatakan negatif COVID-19 dan sekolah telah menggelar PTM terbatas lagi, kecuali SDN 05 Jakarta yang melanggar prokes.
Taga menjelaskan temuan kasus positif COVID-19 di sekolah itu seluruhnya belum bisa dikatakan klaster karena hanya satu orang saja yang terpapar virus.
Menurut Taga berdasarkan informasi dari Dinkes DKI kasus COVID-19 bisa menjadi klaster apabila ditemukan lebih dari satu kasus dan terjadi penyebaran di lokasi tersebut.
Setelah ditemukan sejumlah kasus di satuan pendidikan, Disdik DKI akan memperketat protokol kesehatan di sekolah yang menggelar PTM terbatas.
"Karena kalau kendur sedikit [Prokesnya] berbahaya. Saya sampaikan saya tadi dari ratusan tadi alhamdilillah bersykur banget hanya enam sekolah terindentifikasi. Ini menjukkan sangat komitemen prokes dijaga betul. Komitmen bahwa protokol kesehatan itu dijaga betul betul," pungkasnya.
Laporan Kemendikbud soal 25 klaster di DKI berawal dari situs web sekolah.data.kemdikbud.go.id tertera data survei per 22 September 2021. Berdasarkan data dari 897 responden sekolah yang mengisi survei tersebut, diketahui terdapat 25 klaster.
Dari 25 klaster tersebut, Jakarta Barat menjadi wilayah dengan klaster PTM terbanyak, yakni 8 klaster. Sedangkan Jakarta Timur 6 klaster, Jakarta Utara 5 Klaster, Jakarta Selatan 5 klaster dan 1 klaster di Jakarta Pusat.
Sedangkan total pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang tercatat positif COVID-19 mencapai 227 kasus. Kemudian siswa atau peserta didik yang terpapar Covid-19 dan berstatus positif terhitung 241 kasus.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto