Menuju konten utama

Direktur LBH Jakarta: Kami Tidak Memfasilitasi Deklarasi PKI

Seminar "Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66" merupakan diskusi akademis untuk meluruskan narasi sejarah 1965 yang selama ini dimonopoli Orde Baru.

Direktur LBH Jakarta: Kami Tidak Memfasilitasi Deklarasi PKI
Para lansia yang akan mengikuti seminar "Penungungkapan Kebenaran Sejarah 65/66" tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam LBH Jakarta oleh polisi (16/9/2017). FOTO/LBH Jakarta

tirto.id - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa menampik tuduhan sejumlah pihak bahwa lembaganya memfasilitasi kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Ia mengatakan seminar sejarah "Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66" merupakan diskusi akademis yang bertujuan untuk meluruskan narasi sejarah 1965 yang selama ini telah dimonopoli oleh rezim Orde Baru.

"Kami berkali-kali dituduh memfasilitasi deklarasi PKI, itu hoax semua. Tapi nyata yang kami rasakan adalah kehadiran neo-Orde Baru dan daruratnya demokrasi," kata Alghifari dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Sabtu (16/9/2107).

Ia juga mengecam tindakan aparat kepolisian yang telah membubarkan seminar tersebut tanpa alasan yang jelas. Bahkan tak hanya melakukan blokade, polisi juga merangsek ke dalam gedung LBH Jakarta untuk memastikan dan meminta semua atribut seminar tersebut dicabut.

Ia menilai, perilaku tersebut mencerminkan bahwa kepolisian telah menjadi pembangkang hukum dan pelaku anti demokrasi di Indonesia.

"Bayangkan ketika diskusi secara akademis itu sudah tidak bisa lagi diselenggarakan di negeri ini, bahkan di gedung yang isinya adalah para lawyer. Lalu di mana lagi diskusi yang bebas bisa dilakukan?" katanya.

Alghiffari juga menjelaskan bahwa sehari sebelum acara dilaksanakan, LBH telah bernegosiasi dan melakukan kesepakatan dengan pihak kepolisian agar acara tersebut mendapat pengamanan. Ia juga memastikan bahwa acara tidak memiliki tendensi politik tertentu.

"Bahkan teman-teman sudah bilang bahwa diskusi ini akan disampaikan secara live streaming di media sosial artinya tidak ada lagi yang ditutupi dari diskusi ini," tegasnya.

Namun, pada sekitar pukul 06.00 WIB pagi tadi, polisi justru melanggar kesepakatan yang telah dibuat dan memblokade jalan masuk ke LBH. Alasan yang disampaikan kepolisian untuk melarang diskusi tersebut, kata Alghifari, lantaran ada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meminta acara tersebut dibubarkan.

"Dulu waktu kita mengadakan acara Belok Kiri Festival, juga ada demo di depan LBH, tapi kemudian polisi mengamankan acara Belok Kiri Festival, kenapa hal tersebut tidak dilakukan kembali sekarang," ujarnya.

Senada dengan Alghifari, Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan alasan kepolisian membubarkan seminar tersebut telah menciderai rasionalitas hukum di Indonesia. Menurutnya, semua alasan yang yang disampaikan kepolisian mengenai izin ataupun pemberitahuan tidak sesuai lantaran, seminar tersebut bukan merupakan rapat umum yang butuh izin dan pemberitahuan.

"Menurut polisi alasan dibubarkan karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat dimuka umum," ucap Asfina. "Ketidakpahaman ini merupakan ancaman untuk pembubaran diskusi maupun kegiatan yang mana dapat mengancam demokrasi," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait G30S atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Akhmad Muawal Hasan