Menuju konten utama

Dilaporkan Soal Debat Kedua, Bawaslu Bakal Periksa Jokowi

Bawaslu masih kelengkapan laporan soal dugaan pelanggaran pemilu terhadap Capres nomor urut 01, Joko Widodo.

Dilaporkan Soal Debat Kedua, Bawaslu Bakal Periksa Jokowi
Djamaludin Koedoebon, anggota TAIB memberikan keterangan pers usai melapor ucapan Joko Widodo soal kepemilikan lahan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana memeriksa calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi).

Pemanggilan terhadap Jokowi ini untuk mengklarifikasi keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu dalam debat kedua Capres 2019.

"Ya [Jokowi] kemungkinan bisa dipanggil," kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat dihubungi Tirto, Selasa (19/2/2019).

Bawaslu, kata Fritz, kini telah menerima dua laporan terkait pernyataan Jokowi yang dianggap menyerang pribadi lawannya, Prabowo Subianto saat debat.

Pernyataan Jokowi yang dipersoalkan yakni saat ia menyebut Prabowo memiliki ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan Timur dan Aceh.

Fritz juga menyatakan, pemanggilan terhadap Jokowi akan dilakukan usai Bawaslu bisa memastikan ada dugaan pelanggaran pidana pemilu.

"Nanti kami akan pastikan apakah itu dugaan pelangggaran pemilu atau tidak. Nanti kami akan cek syarat formil dan materil terpenuhi atau tidak," tutur Fritz.

Jokowi dilaporkan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ke Bawaslu, Senin (18/2/2019) lalu, soal debat.

Wali Kota Solo itu dilaporkan dengan Pasal 280 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasal itu mengatur kandidat, tim sukses, maupun penyelenggara pemilu dilarang menghina SARA dan peserta pemilu.

Jokowi kembali dilaporkan ke Bawaslu, Selasa (19/2/2019), oleh Koalisi Masyarakat Anti Hoax yang menganggap Jokowi melontarkan banyak kebohongan dalam debat.

Dia dilaporkan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 Jo UU ITE pasal 27 ayat 3 Jo pasal 421 kuhp jo pasal 317 KUHP tentang Kebohongan Publik, Penyebaran Berita Bohong, Penyalahgunaan Wewenang, dan Keterangan Palsu.

Baca juga artikel terkait DEBAT CAPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali