Menuju konten utama

Dianggap Riba, Aceh Wacanakan Penutupan Bank Konvensional

Paling lambat Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah akan disahkan akhir 2017.

Dianggap Riba, Aceh Wacanakan Penutupan Bank Konvensional
gubernur aceh zaini abdullah (tengah) bersama direktur utama pt bank aceh busra abdullah (kiri), setda aceh dermawan (kedua kiri) dan pejabat laininya memukul rebana saat peluncuran konversi bank aceh menjadi bank syariah di banda aceh, sabtu (6/8). peresmian pt bank aceh dari sistim konvensional (bunga/riba) menjadi sistem syariah (nonriba) itu setelah mendapat izin dari otoritas jasa keuangan (ojk) . antara foto/ampelsa/aww/16.

tirto.id - Pemerintah Provinsi Aceh mewacanakan penutupan perbankan sistem konvensional, menyusul disahkannya qanun (perda) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh. "Apalagi saat ini sudah ada unit-unit bank syariah, jadi tidak berat, setelah qanun ini nanti disahkan, maka bank konvensional ditutup, tinggal bank syariah itu saja," kata Ketua Komisi A-DPR Aceh Abdullah Saleh usai membuka Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, serta sosialisasi Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, di Meulaboh, Senin (20/11) seperti dilansir dari Antara.

Meski demikian Abdullah mengatakan tidak semua lembaga keuangan konvensional ditutup. Hal ini untuk melayani nasabah yang non syariah/non muslim. Politikus Partai Aceh ini menyampaikan, lembaga keuangan konvensional yang selama ini beroperasi di provinsi paling ujung barat Indonesia itu, menganut sistem riba, hal demikian bertentangan dengan Aceh yang menerapkan syariat secara sempurna (kaffah).

"Intinya, bank konvensional yang ada ribanya berhenti dan yang aktif bank syariahnya, kita stop di Aceh, tapi yang syariahnya tetap jalan. Ada satu bank valuta asing yang tidak distop, yang melayani nasabah non syariah, itu dibutuhkan,"tegasnya.

Abdullah mengatakan Qanun LKS sudah selesai dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), hanya tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan bersama pihak eksekutif di DPRA. Paling lambat qanun akan disahkan paling telat akhir 2017.

Qanun Aceh tentang LKS tersebut nantinya, juga mengatur sistem lembaga keuangan yang memberi jasa pengkreditan uang maupun kendaraan, semua itu telah melewati kajian dan telah dibahas saat berbentuk rancangan qanun (raqan).

Dia juga menyampaikan, Qanun LKS ini juga penting diketahui masyarakat luas, disamping juga sosialisasi yang tengah mereka gencarkan itu, yakni sosialisasi Qanun Hukum Jinayah maupun Qanun Aceh tentang Sistem Jaminan Produk Halal.

"Sosialisasi qanun ini sekaligus dalam rangka memberi pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan syariat Islam semua qanun-qanun penting. Penerapan syariat di Aceh tidak radikal, karena itu dilakukan bertahap agar bisa diterima,"katanya menambahkan.

Baca juga artikel terkait PERBANKAN atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar