Menuju konten utama

Dianggap Hina TNI, Dosen & Aktivis Robertus Robet Ditangkap Polisi

Polisi menangkap Robertus Robet, aktivis dan dosen, di rumahnya tengah malam. Dia disangkakan UU ITE ketika bernyanyi dalam Aksi Kamisan.

Dianggap Hina TNI, Dosen & Aktivis Robertus Robet Ditangkap Polisi
Sejumlah aktivis menggelar Aksi Kamisan ke-576 bertajuk Menolak Dwi Fungsi Militer di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (28/2/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

tirto.id - Aktivis sekaligus dosen sosiologi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet, ditangkap polisi, Kamis (7/3/2019) dini hari. Dia ditangkap karena dianggap melanggar UU ITE ketika bernyanyi dalam Aksi Kamisan di Monas, Jakarta, 28 Februari lalu.

(Revisi 7 Maret 2019 pukul 10.23: berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No: SPKap/25/III/2019/Dittipidsiber, Robet tak hanya disangkakan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU ITE, tapi juga Pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 15 UU 1/1946 dan/atau Pasal 207 KUHP).

“Robet saat ini sedang diperiksa,” kata salah satu pengacara yang turut mendampingi Robert sekaligus Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia , Erwin Natosmal Oemar, kepada reporter Tirto.

Erwin bilang Robet ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, pukul 12 malam tadi. Ketika dihubungi reporter Tirto, sekitar pukul 01.00 dini hari, Erwin sedang ada di Mabes Polri. Robet pun diperiksa di sana.

“Saya di TKP dengan kuasa hukum lainnya, tapi di luar ruang pemeriksaan,” tambahnya.

Nyanyian yang dipermasalahkan adalah gubahan dari lagu Mars ABRI (sekarang TNI)yang populer di kalangan aktivis reformasi 1998. Liriknya begini: Angkatan Bersenjata Republik Indonesia / tidak berguna / bubarkan saja / diganti Menwa (Resimen Mahasiswa) / kalau perlu diganti Pramuka.

Sebelum bernyanyi itu, Robet terlebih dulu bilang: “untuk hari ini saya mengajak semua teman-teman muda di sini untuk mengingat satu lagu tahun 1998, ketika reformasi digulirkan.”

Videonya kemudian viral di dunia maya.

Kamisan pada pekan itu sendiri (pekan ke-576) mengangkat tema tolak dwifungsi TNI. Mereka menolak usulan menempatkan TNI di instansi-instansi sipil. Orasi/nyanyian Robet masih selaras dengan tema tersebut.

Robet sendiri sebetulnya telah memberikan klarifikasi. Lewat Facebook, dia mengatakan bahwa lagu tersebut tidak dibuat olehnya--dan memang demikian adanya.

“Lagu itu saya maksudkan untuk kritik ABRI di masa lampau, bukan TNI (Tentara Nasional Indonesia) di masa kini, apalagi dimaksudkan untuk menghina profesi dan institusi TNI,” kata Robet.

Menurut Erwin, penangkapan Robet terkesan dipaksakan. Menurutnya penangkapan dilakukan tergesa-gesa, tanpa mempertimbangkan waktu yang layak, serta tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Infonya baru kemarin gelar perkara, dan langsung ditetapkan tersangka. Harusnya dipanggil dulu sebagai saksi,” tambahnya.

Pada poster digital Seruan Solidaritas, para aktivis menyerukan agar Robet segera dibebaskan. “Sebab apa yang disampaikan pada Aksi Kamisan tersebut adalah bentuk hak atas kebebasan berpendapat yang tidak boleh dibungkam,” demikian tertulis dalam Seruan yang diterima reporter Tirto.

Reporter Tirto telah menghubungi Albertus Rachmad Wibowo, Kepala Direktorat Cyber Mabes Polri, tapi yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini tayang.

Baca juga artikel terkait AKSI KAMISAN atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino