tirto.id - Polisi menetapkan Ketua Presidium Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu yakni tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Penyidik akan memeriksa Ma’arif pada Rabu (13/2/2019) mendatang. Ia diminta menghadap ke Posko Gakkumdu Polresta Surakarta.
“Betul, kami panggil sebagai tersangka,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, melalui keterangan tertulis, Senin (11/2/2019).
Ma’arif diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemanggilan Ma'arif berdasarkan Surat Nomor: S.Pgl/48/II/2019/Reskrim. Jumat (1/2), Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta, Poppy Kusuma, mendatangi kantor kepolisian setempat dengan membawa bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo pada 13 Januari 2019.
Dalam kesempatan itu, Ma'arif sempat menyebutkan soal ‘2019 Ganti Presiden.’ Lantas Bawaslu Surakarta menindaklanjuti orasi tersebut.
Sesuai dengan Pasal 492 UU Pemilu, Ma'arif terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta dan/atau Pasal 521 UU Pemilu dengan ancaman hukuman tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri