Menuju konten utama

Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Johanis Tanak

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Johanis tak bisa hadir karena sedang berkabung atas kematian orang tuanya di Manado, Sulawesi Utara.

Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Johanis Tanak
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan wartawan saat kegiatan hari pertamanya usai dilantik menjadi Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Kamis (14/9/2023) ini. Sidang kembali dijadwalkan pada Kamis (21/9/2023) pekan depan.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Johanis tak bisa hadir karena sedang berkabung atas kematian orang tuanya di Manado, Sulawesi Utara.

"Terperiksa JT tidak hadir. Ia masih berkabung karena orang tuanya meninggal di Manado," demikian pesan singkat Syamsudin dikutip Tirto.

Sebelumnya, Johanis Tanak diproses secara etik dan akan menjalankan sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Hal tersebut dilakukan karena ia diduga berkomunikasi dengan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite. Bukti percakapan antara ia dan Idris sempat beredar di media sosial.

“Iya, saya pun agak terlambat, tapi sejak tahun 2012, saya mulai diminta teman-teman untuk bantu di perusahaan mereka tapi tidak full time. Hal tersebut saya lakoni karena saya sadar bahwa tidak ada pimpinan Kejaksaan yang mau perhatikan kita, jadi saya perlu berpikir dan menyikap langkah yang tepat untuk mengatasi kehidupan hidup di Jakarta ini yang penuh tantangan hidup," tulisnya dalam pesan singkat.

"Sekarang saya mulai coba buka kantor dengan teman, salah satu kawan saya marga Purba, bukan dari Kejaksaan. Kerjaan saya carikan klien, diskusi dengan klien dan ikut membuat konsep yang akan dikerjakan, nanti teman-teman yang maju siang atau negosiasi dengan pihak lawan,” demikian penggalan pesan singkat yang dikirim Johannis yang dikirim untuk Idris.

Johannis membenarkan pesan singkat tersebut memang darinya. Namun ia berkilah bahwa pesan tersebut ia kirimkan kepada Idris saat ia masih belum menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Ia menyebut pesan tersebut ia kirim jelang pensiun dari Kejaksaan.

Seperti diketahui, Idris pernah diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja di lingkungan Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM. Bukti percakapan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan terkait kasus itu.

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK JOHANIS TANAK atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Anggun P Situmorang