Menuju konten utama

Dewas KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Lili Pintauli

Dewas KPK sedang mendalami dugaan gratifikasi fasilitas menonton MotoGP Mandalika oleh Lili Pintauli Siregar.

Dewas KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Lili Pintauli
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) KPK sedang mendalami dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika oleh Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar. Lili diduga menerima fasilitas dari salah satu perusahaan BUMN.

"Benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS [Lili Pintauli Siregar]. Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut, sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada Tirto, Selasa (12/4/2022).

Saat ini Dewas KPK masih memeriksa saksi terkait dugaan perkara. Namun, mereka masih belum bisa mengumumkan informasi secara detail.

"Semuanya masih proses," tandas Haris.

Sebelumnya, Lili juga pernah disidang Dewas dan dinyatakan telah berkomunikasi dengan terdakwa korupsi, eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Lili diputus bersalah dan dihukum Dewas dengan pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Kemudian Lili kembali berurusan dengan Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyebaran berita bohong empat mantan pegawai KPK yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.

Mereka menduga Lili telah berbohong saat sidang Dewas KPK atas perkara dugaan berkomunikasi dengan M Syahrial.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN KODE ETIK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri