Menuju konten utama

Deretan Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan yang Dipecat dari Polri

Berikut adalah deretan kasus AKBP Achiruddin Hasibuan yang kini dipecat dari Polri.

Deretan Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan yang Dipecat dari Polri
Profil AKBP Achiruddin Hasibuan. Instagram/@achiruddinhasibuan

tirto.id - AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri atau mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. Lantas, apa saja daftar kasusnya?

Diberitakan Antara News, Polda Sumatera Utara (Sumut) memecat AKBP Achiruddin Hasibuan pada Selasa, 2 Mei 2023, setelah terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

AKBP Achiruddin Hasibuan adalah mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyatakan seharusnya Achiruddin Hasibuan bisa menyelesaikan masalah dan mampu melerai pertikaian antara Aditya Hasibuan dan Ken Admiral.

“Tetapi, dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik (Achiruddin) hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” ungkap Panca.

Tindakan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 5, 8, 12, dan 13, yang berujung pemberian sanksi PTDH.

Dalam kasus ini, sang anak, Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Sedangkan AKBP Achiruddin Hasibuan telah dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

Selain kasus ini, rupanya Achiruddin terendus memiliki "rekam jejak hitam" dan terindikasi telah melakukan sekitar 4 pelanggaran dalam lima tahun terakhir.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung menjelaskan, setidaknya ada 5 kasus Achiruddin yang termasuk kategori memberatkan, 4 di antaranya Achiruddin terindikasi melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik.

Lantas, apa saja kasus AKBP Achiruddin Hasibuan yang lainnya ini?

Daftar Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan

  • KPK Selidiki LHKPN Achiruddin yang Terindikasi TPPU

Masih mengutip Antara News, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengumpulan data dan informasi keuangan milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang terindikasi menyimpan sejumlah kejanggalan.

KPK akan segera meminta klarifikasi kepada AKBP Achiruddin terkait kebenaran atau tidaknya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penyelidikan mendalam terhadap LHKPN Achirudin Hasibuan ini berkaitan dengan laporan yang menyebutkan bahwa ia memiliki harta kekayaan mencapai Rp467,6 juta yang dilaporkan pada Maret 2021 lalu dan tidak memiliki utang dalam bentuk apapun.

KPK semakin meneguhkan untuk menelusuri LHKPN Achiruddin setelah mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut itu disebut-sebut kerap memamerkan kekayaan di media sosialnya.

Di samping itu, Polda Sumut juga disebutkan akan mendalami LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan yang diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membuat harta kekayaan Achiruddin sangat melimpah.

  • Achiruddin Terindikasi Memiliki Gudang Solar

Selain kerap pamer kekayaan, menurut pengakuan warga sekitar, kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan, diduga memiliki gudang solar.

Kabar ini semakin kuat saat Polda Sumut melakukan penggeledahan rumah Achiruddin, lurah di wilayah setempat dikabarkan kabur dan tidak memberikan keterangan apapun. Pihak kepolisian juga mengaku akan menindaklanjuti jikayang diutarakan warga setempat benar.

  • Achiruddin Menjadi Tameng 2 Gudang Solar Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan juga diduga memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan PT Almira yang terindikasi menjadi pemilik gudang solar ilegal.

Hal itu diungkapkan oleh Polda Sumut yang telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Almira di Jalan Mustang villa Polonia Indah Nomor 28, Medan Kota.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin yang diduga menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.

Selain bekerja sama dengan PT Almira, Achiruddin juga diduga menjadi pengawas gudang penimbun solar sejak 2018 oleh PT ANR yang tak jauh dari kediamannya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa Achiruddin mengakui telah menerima uang dari pemilik gudang solar ilegal itu dalam kurun waktu lima tahun sejak tahun 2018-2023.

  • AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Juru Parkir di Medan

Setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kasus AKBP Achiruddin Hasibuan lainnya mulai mencuat ke permukaan, di antaranya diduga pernah melakukan penganiayaan terhadap seorang juru parkir di Medan pada tahun 2017 lalu.

Menurut Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung, AKBP Achiruddin diduga telah melakukan sekitar 5 kali pelanggaran sejak tahun 2017 hingga 2023. Salah satu kasus yang baru diungkap lagi yakni tindak pidana penganiayaannya.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto