Menuju konten utama

Demutualisasi BEI Diproyeksikan Perkuat Tata Kelola & Daya Saing

Di antara bursa-bursa efek utama dunia, BEI menjadi salah satu dari sedikit yang masih berstruktur mutual.

Demutualisasi BEI Diproyeksikan Perkuat Tata Kelola & Daya Saing
Layar menampilkan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (27/10/2025). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Senin (27/10) ditutup melemah 154,57 poin atau 1,87 persen ke level 8.117,15. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai upaya penguatan tata kelola dan daya saing bursa.

Dalam kerangka kebijakan tersebut, akan diatur pula perubahan struktur kelembagaan BEI, yang saat ini hanya dimiliki oleh anggota bursa (struktur mutual), menjadi perseroan yang dimiliki oleh pihak yang lebih luas.

"Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan. Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (22/11/2025).

Masyita menjelaskan, di antara bursa-bursa efek utama dunia, BEI menjadi salah satu dari sedikit yang masih berstruktur mutual. Padahal, kebijakan demutualisasi bursa efek bukan hal baru dalam pengembangan pasar modal global.

Bursa Efek Singapura (Singapore Exchange/SGX), Bursa Malaysia, serta Bombay Stock Exchange (BSE) dan National Stock Exchange of India (NSE) menjadi beberapa bursa efek yang telah menjalani kebijakan demutualisasi.

"Transformasi ini memungkinkan tata kelola bursa menjadi lebih profesional dan lincah dalam merespons dinamika sistem keuangan global," tambah Masyita.

Selain itu, sebagai perseroan, nantinya BEI diharapkan dapat mendorong inovasi produk dan layanan, mulai dari pengembangan instrumen derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi, sehingga pada akhirnya meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar.

“Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan bahwa tata kelola BEI sejalan dengan praktik terbaik internasional sekaligus tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar,” tegas Masyita.

Meski begitu, kebijakan demutualisasi bursa efek tidak dapat dilakukan hanya dari sisi perubahan kelembagaan, melainkan perlu didukung oleh pengembangan pasar modal dari sisi penawaran (supply side) maupun permintaan (demand side).

Hanya saja, dari sisi penawaran, BEI masih menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya adalah relatif rendahnya free float yang menghambat aktivitas perdagangan aktif dan menyebabkan harga saham kurang sepenuhnya mencerminkan kondisi pasar. Dengan likuiditas pasar modal Indonesia yang masih tertinggal dibandingkan negara peer, peningkatan free float menjadi salah satu kebijakan penting untuk memperdalam dan mempertebal likuiditas pasar modal nasional.

"Dalam konteks pengembangan demand side, partisipasi investor domestik, baik institusional maupun ritel, perlu terus ditingkatkan. Kementerian Keuangan menyiapkan kebijakan pendukung bagi investor institusional domestik, khususnya lembaga sui generis pengelola dana pensiun, antara lain kebijakan terkait mekanisme cut loss," tutur Masyita.

Kebijakan cut loss ini nantinya diarahkan untuk memberikan kepastian bagi pengelola dana pensiun dalam berinvestasi di pasar modal. Dengan demikian, pengelola dana pensiun dapat berperan lebih aktif dan bertindak sebagai investor institusional besar atau anchor investors yang dapat mendorong pendalaman pasar modal.

"Strategi pengembangan pasar modal juga disusun dengan melakukan benchmark terhadap pengalaman beberapa negara, termasuk India. Dalam satu dekade terakhir, kombinasi antara penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan partisipasi investor domestik melalui skema Systematic Investment Plan (SIP), peningkatan jumlah dan kualitas emiten, serta peningkatan efisiensi melalui pemanfaatan teknologi telah mengakselerasi perkembangan pasar modal India," tutup Masyita.

Dari data yang dihimpun Kementerian Keuangan, kebijakan demutualisasi telah membuat kapitalisasi pasar modal India meningkat dari sekitar 1,56 triliun dolar Amerika Serikat (AS) atau 72,86 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2014 menjadi sekitar 5,17 triliun dolar AS atau 133,5 persen terhadap PDB pada 2024.

Baca juga artikel terkait BURSA EFEK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekbis
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin