tirto.id - Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali berencana demonstrasi di Bundaran Renon, menentang pelaksaan KTT G20 dan menuntut agar pemerintah memberikan hak menentukan nasib sendiri bagi Bangsa Papua.
Lantas terjadi kericuhan. Semua dimulai ketika massa akan menuju titik aksi, sekitar pukul 9.30. Mereka pun membawa poster berisi tuntutan.
“Sebelum ke titik aksi, kami langsung diadang oleh gabungan ormas, pecalang dan aparat Desa Banjar Renon dalam jumlah banyak. Kemudian membungkam dan merepresi massa, serta meneriaki kata-kata rasial,” kata juru bicara aksi, Herry Meaga, kepada Tirto, Rabu, 16 November 2022.
Pukul 10, massa aksi dikepung dan dilempari batu, kayu, serta botol. Bahkan dari pihak ormas disebut menggunakan katapel untuk mengadang.
“Kemudian kami tidak bisa membendung represi dari pihak ormas karena jumlah ormas semakin banyak, terus mendorong serta memukul mundur kawan-kawan,” ucap Herry. Maka koordinator aksi menyuruh massa kembali ke dalam asrama.
Satu jam kemudian, massa membacakan pernyataan sikap. Dalam insiden ini ada enam mahasiswa yang luka karena dugaan penyerangan serta perampasan bendera aliansi dan poster, dan memutuskan kabel megafon.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menyayangkan kejadian tersebut. Ketika itu yang berjaga di sekitar asrama mahasiswa adalah pecalang, tidak ada polisi.
Dia juga menyatakan tidak ada surat pemberitahuan aksi dari aliansi mahasiswa kepada kepolisian. “Unjuk rasa (mahasiswa Papua) tidak ada surat pemberitahuan. Kalau mereka ada pemberitahuan, kami bisa bantu pengamanan,” ucap dia kepada Tirto.
“Tapi kami pernah mengimbau kepada organisasi yang ingin berunjuk rasa supaya ditunda, karena Indonesia sedang ada acara internasional. TNI dan Polri sedang fokus pengamanan KTT G20,” lanjut Bayu. Hari ini merupakan hari terakhir KTT G20 di Bali.
Dikaitkan dengan Surat Edaran Nomor 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20, yang ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 25 Oktober 2022, wajar jika mahasiswa dilarang berdemonstrasi.
Surat edaran itu menegaskan bahwa “Pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan dilaksanakan pada 12-17 November 2022, meliputi pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan.”
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky