Menuju konten utama

4 Demo Sepekan, Ada Demo Ojol hingga Peringatan Reformasi

Rangkuman aksi demonstrasi selama sepekan terakhir. Ada demo ojol hingga peringatan reformasi.

4 Demo Sepekan, Ada Demo Ojol hingga Peringatan Reformasi
Sejumlah pengemudi ojek daring berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). ANTARA FOTO/Jasmine Nadhya Thanaya/rwa.

tirto.id - Selama sepekan terakhir mulai 20 hingga 30 Mei 2025, terdapat sejumlah demo yang digelar di berbagai wilayah Indonesia. Aksi unjuk rasa tersebut ada yang dilakukan secara serentak di sejumlah daerah, terdapat pula yang dilaksanakan secara terpusat.

Demo ini diinisiasi dan diikuti oleh banyak kalangan, mulai dari driver ojek online, buruh, hingga mahasiswa. Para driver ojol yang didukung oleh buruh melakukan aksi tepat di Hari Kebangkitan Nasional. Sementara para mahasiswa melakukan aksi untuk peringatan reformasi.

4 Demo Sepekan 20-23 Mei 2025

Beberapa aksi demonstrasi yang terjadi sepekan antara lain demo ojek online pada Selasa, 20 Mei 2025 dan demo mahasiswa Trisakti peringatan reformasi pada Rabu, 21 Mei 2025. Disusul dengan demo mahasiswa UNCEN pada Kamis, 22 Mei 2025 dan demo peringatan 27 tahun reformasi pada Kamis, 23 Mei 2025.

1. Demo Ojek Online - 20 Mei 2025

Demo ojek online di sejumlah daerah di Indonesia diikuti oleh para pengemudi ojek online roda dua dan roda empat lintas aplikasi. Para pengemudi ojek online yang berpartisipasi dalam demo ini melakukan gerakan mematikan aplikasi serentak untuk fokus pada kegiatan demo.

Massa demo menutut sejumlah hal terkait kesejahteraan pengemudi ojek online selaku mitra aplikator. Beberapa di antaranya adalah menutut aplikator menurunkan potongan komisi menjadi 10 persen dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan UU Transportasi Online Indonesia.

2. Demo Mahasiswa Trisakti Peringatan Reformasi - 21 Mei 2025

Mahasiswa Trisakti menggelar demo peringatan reformasi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan tepat pada 21 Mei 2025. Pada tanggal yang sama 27 tahun silam, Soeharto menyampaikan pengunduran diri di Istana Negara.

Demo menutut lengsernya orde baru tersebut sangat membekas bagi mahasiswa Trisakti. Dalam aksi perjuangan itu, empat mahasiswa Trisakti yaitu Elang Mulia Lesmana, Hafidin Royan, Heri Hartanto, dan Hendriawan Sie meninggal dunia.

Namun, demo pada Rabu sore tersebut diwarnai dengan bentrok antara masa aksi dan petugas kepolisian. Polda Metro Jaya lalu menangkap 93 massa aksi atas dugaan kasus perusakan fasilitas umum, pengeroyokan, dan provokasi.

3. Demo Mahasiswa UNCEN - 22 Mei 2025

Mahasiswa Universitas Cendrawasih (UNCEN) menggelar aksi demo di depan gerbang kampus UNCEN, Kota Jayapura, pada Kamis, 22 Mei 2025 untuk menolak kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Namun, aksi unjuk rasa itu berakhir ricuh.

Massa aksi melakukan penyerangan terhadap petugas keamanan yang mengakibatkan empat personel Polresta Jayapura Kota terluka akibat lemparan batu. Selain itu, satu kendaraan operasional Polresta Jayapura Kota terbakar.

4. Demo Peringatan 27 Tahun Reformasi - 23 Mei 2025

Demo peringatan 27 tahun reformasi digelar di depan gerbang DPRD Sumatera Selatan pada hari ini, Jumat, 23 Mei 2025 pukul 15.00 WIB. Demo akan dilakukan dengan aksi gelar lapak membaca yang diinisiasi oleh Readsistance.

Aksi ini bertajuk “Baca & Lawan: Memperingati 27 Tahun Reformasi”. Dalam aksi ini, massa demo akan mengingatkan bahwa reformasi belum mati tapi sedang sekarat dan saat ini masyarakat dipaksa melupakannya.

Apakah Demonstrasi Diperbolehkan?

Demonstrasi diperbolehkan selama dilakukan secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di banyak negara, termasuk Indonesia, hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh undang-undang sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

Dalam hukum di Indonesia, demonstrasi atau aksi unjuk rasa termasuk ke dalam salah satu bentuk kebebasan berpendapat di muka umum. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan ketertiban umum, tidak mengganggu hak orang lain, serta mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, seperti pemberitahuan kepada pihak berwenang.

Demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang sah dalam menyampaikan aspirasi, asalkan dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.

Baca juga artikel terkait PERISTIWA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Elisabet Murni P