Menuju konten utama

Demi Koleksi, Remaja Nekat Mencuri Koper di Bandara

Aksi ini sudah dilakukannya selama hampir setahun tanpa diketahui orangtua dan polisi. Pencurian itu dilakukan sendirian.

Demi Koleksi, Remaja Nekat Mencuri Koper di Bandara
Ilustrasi pencuri. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww/16.

tirto.id - DV tak melawan saat ditangkap polisi, Sabtu 28 Mei 2018. Remaja yang berusia 15 tahun ini diduga mencuri koper di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Aksi ini, menurut polisi, sudah dilakukannya selama hampir setahun tanpa diketahui orangtua dan polisi.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima pengaduan dari korban yang kopernya dicuri. Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV, dalam pemeriksaan itu polisi mendapati seorang remaja yang mengendarai sebuah mobil B 2208 OZ yang diduga menjadi pelakunya.

Kapolres Bandara soetta AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan polisi langsung menelusuri pemilik mobil. Setelah didapati alamat, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya. Saat penangkapan itu terungkap ada 10 koper lain hasil curian yang tersusun rapi di kamar tersangka.

“DV sama sekali tidak melawan,” kata Viktor kepada Tirto, Senin (28/5/2018).

Viktor menerangkan 10 koper tersebut merupakan hasil dari lima kali mencuri. Selama menjalankan aksinya, Viktor menyebut DV tergolong nekat lantaran menjalankan sendirian. Ia tidak dibantu siapa pun.

Selama lima kali mencuri, DV biasanya beraksi saat sore. Ini dilakukan lantaran pagi hingga siang dirinya harus sekolah di sebuah SMP. DV kemudian mengendarai mobil milik orangtuanya dan menuju bandara. Saat di bandara, ia mengaku kepada petugas bahwa ada tas yang tertinggal dan hendak mengambilnya.

Viktor mengatakan DV masuk ke area conveyor belt lewat pintu keluar. DV kemudian mengambil koper mana pun yang disukai dan membawanya dengan troli. “Pas pencurian yang terakhir, dia bawa koper dari rumah untuk menutupi koper curiannya,” kata Viktor.

Kurangnya Pengawasan Petugas Bandara Soekarno-Hatta

Insiden yang terjadi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta ini cukup menghebohkan lantaran bisa dilakukan seorang anak kelas 3 SMP.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol James Hutajulu mengatakan saat diperiksa DV mengaku mengambil koper di bandara berdasarkan pengalaman bepergian ke luar daerah dengan menggunakan pesawat.

James mengakui penjagaan yang dilakukan petugas tidak ketat. Ini berdasarkan keterangan dari DV yang mengaku lancar mencuri karena setelah mengambil koper di conveyor belt, tidak ada pemeriksaan lagi yang dilakukan petugas terhadap barang-barang bawaan DV. “Akhirnya dia lakukan lagi.”

Menurut James, DV mencuri selama periode Juli 2017 hingga Mei 2018. Selama rentang waktu itu, orangtua pelaku tak tahu anaknya menjadi pencuri. Tak hanya itu, aksi DV nyaris berjalan mulus karena selama ini polisi tidak pernah menerima laporan dari korban atau pengawasan bandara lantaran laporan kehilangan hanya masuk ke bagian lost and found bandara dan kasus menguap begitu saja.

Soal kurangnya pengawasan ini, Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Agus Suyatno mengatakan manajemen Terminal 3 Bandara Soetta harus mengusut tuntas kasus ini. Ia mempertanyakan soal pengawasan tim keamanan bandara yang bisa kecolongan.

“Bagaimana orang luar [yang tidak punya boarding pass] bisa masuk ke daerah yang steril dari orang luar,” kata Agus.

Menurut Agus, penumpang yang kehilangan koper harus mendapat ganti rugi. Ia menyebut kehilangan tersebut merugikan konsumen dan hal ini sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. “Penumpang berhak mendapatkan ganti rugi apabila barangnya tidak dapat ditemukan,” kata Agus.

Sementara terkait langkah penumpang yang mengadu ke bagian lost and found bandara, Agus menyebut hal itu sudah benar. Apabila barang tersebut tidak ditemukan dan ada indikasi pencurian, petugas keamanan bandara harusnya melaporkan ke polisi.

“Harusnya ini menjadi tanggung jawab bandara untuk merunut lebih jauh laporan dari konsumen,” kata Agus.

Infografik CI Pasal Pencurian

Terjadi karena Kurangnya Pengawasan Orangtua?

Pencurian yang dilakukan DV ternyata tanpa motif ekonomi. Motif yang melatari kejahatan ini hanya keinginan mengoleksi. Kompol James Hutajulu yang ikut menangkap pelaku mendapat keterangan dari DV, jika dirinya hanya hendak mengoleksi koper-koper tersebut.

Saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan baju-baju dari dalam koper dikeluarkan dan disimpan pelaku ke dalam lemari. Kopernya sendiri diletakkan terpisah dengan ditumpuk rapi.

James mengatakan keluarga sempat sadar dengan penambahan koleksi milik DV, tapi pelaku mengaku koper tersebut pemberian teman dan orangtua percaya begitu saja. “Orangtuanya kerja, pergi pagi pulang malam. Mungkin sibuk bekerja dan mungkin jarang berkomunikasi,” kata James.

Soal motif mengoleksi barang milik orang ini, Ketua Himpunan Psikologi Indonesia bagian Jawa Tengah, Endang Widyorini menyarankan polisi memeriksakan DV ke psikiater.

“Ada dua kemungkinannya. Satu kleptomania, karena dia mengambil barang yang tak dia butuhkan. Atau dia mencari perhatian dari orangtuanya,” kata Endang pada Tirto.

Endang menegaskan, anak seumur 15 tahun mempunyai 10 koper tentu sudah aneh, meskipun dengan alasan koleksi. Ia mengaku, pencurian koper oleh remaja untuk alasan koleksi jarang dilakukan. Sebagai ahli psikologi anak, ia lebih sering menemui remaja atau anak kecil yang mengambil uang tunai daripada koper. “Ini memang nekat, apalagi ngambilnya di bandara,” kata Endang lagi.

Sementara itu, psikolog anak dari Klinik Terpadu Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Anna Surti Ariani, justru menganggap DV tidak termasuk golongan kleptomania. Sama seperti Endang, Anna tidak bisa memastikan kondisi psikologis DV karena tidak bersentuhan langsung dan meminta keterangan.

Ia menuturkan bahwa kleptomania biasanya terjadi karena kegemaran dan tanpa perencanaan. Dengan usaha DV yang menaiki mobil hingga menutupi perbuatannya, Anna merasa perilaku tersebut tidak termasuk dengan kleptomania.

“Mungkin ada diagnosis-diagnosis yang lain termasuk kenakalan remaja,” katanya.

“Kalau kleptomania itu tidak disadari sepenuhnya. Misalkan dia sudah berusaha bawa koper untuk bisa menutupi itu namanya sengaja memang ada tujuan. Kalau klepto itu memang dia punya kelainan untuk mengambil sesuatu.”

Saat ini, DV telah dikembalikan oleh polisi ke orangtuanya dan menjalani kegiatan sehari-hari seperti biasa. Polisi masih mengkaji keterangan dari ahli untuk menguatkan pidana yang menjerat DV. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Meski begitu, DV dilindungi dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dengan aturan ini, DV tidak bisa ditahan karena ancaman pencurian maksimal hanya 5 tahun penjara, sedangkan syarat penahanan pada anak adalah ancaman 7 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCURIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Mufti Sholih & Maulida Sri Handayani