tirto.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, turut merespons unggahan seorang warga di media sosial yang tidak dilayani saat membayar pajak tahunan, di kantor Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Padahal, kata Demul, seharusnya seorang warga tetap dilayani meski tanpa KTP pemilik pertama kendaraan. Hal itu sesuai berdasarkan Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
Dedi lantas mengambil langkah tegas. Ia menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung, Ida Hamidah, karena dinilai tidak menjalankan surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jabar, pada Senin (6/4/2026) itu.
"Saya mengucapkan terima kasih pada akang [warga pemberi aduan] yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran Gubernur," ucap Demul dalam unggahan di akun Instagram miliknya, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik pertama. Namun, dalam faktanya, masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik.
"Informasi tersebut kami tindak lanjuti tadi malam, dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta," sambung mantan Bupati Purwakarta itu.
Pemprov Jabar akan melakukan investigasi bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian. Berdasarkan investigasi itu, ia berharap dapat menemukan penyebab surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan.
"Kepada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat, untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat, dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat," tegasnya.
Ia pun sempat menyambangi Samsat Soekarno-Hatta Bandung, pada Senin pagi. Namun, ia bersama dinas terkait sekadar sidak lapangan dan tidak menyediakan sesi wawancara bagi awak media.
Sementara saat dijumpai Tirto, pihak Samsat enggan memberi keterangan. Mereka berdalih sudah bekerja sesuai arahan pimpinan. Berdasarkan keterangan staf itu, pimpinan sedang tidak ada di kantor. Ia tengah bersama Dedi Mulyadi.
Diketahui sebelumnya, surat edaran diterbitkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
"Kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun Badan/Perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," tulis surat edaran yang dilihat Tirto, Senin (6/4/2026).
Kemudahan tersebut mulai berlaku pada 6 April 2026. Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotor.
Hal itu pun dirasakan seorang warga Bandung, Gustam. Menurutnya kebijakan yang baru diterbitkan pada Senin tersebut, sedikit mempermudah saat membayar pajak tahunan kendaraan.
"Terbantu sekali. Tadinya kan harus nyari KTP asli dulu. Ribet. Sekarang enggak usah pake KTP asli bisa bayar langsung. Mendorong kita taat bayar pajak," ucap Gustam.
Sebelum ada edaran tanpa KTP pemilik pertama, ia mengaku sempat kasus serupa yang dilaporkan warga di sosial media. Ia dimintai uang tambahan ketika hendak membayar pajak tahunan.
"Pernah mengalami. Nominalnya enggak disebutin. Alhamdulillah sekarang enggak ada. Kemarin juga pas pemutihan dan balik nama pake KTP asli sudah tidak. Sekarang alhamdulillah balik nama [kepemilikan kendaraan]," ujarnya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































