Menuju konten utama

Debat Pilpres, Pesan Ratna Sarumpaet untuk Sandiaga: Good Luck!

Ratna Sarumpaet menyampaikan pesan kepada Cawapres 02, Sandiaga Uno, agar debat Pilpres 2019 sukses.

Debat Pilpres, Pesan Ratna Sarumpaet untuk Sandiaga: Good Luck!
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet melambaikan tangan kepada wartawan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menyampaikan pesan singkat kepada Cawapres 02 Sandiaga Uno yang akan tampil dalam debat Pilpres 2019 ketiga di Hotel Sultan, Jakarta, 17 Maret 2019.

“Ya, good luck [semoga berhasil],” ujar dia di Polda Metro Jaya, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

Ia mengulangi pernyataannya. “Ya, good luck saja, dia sudah tahu itu [untuk berdebat], ya,” sambung Ratna.

Selain itu, ia mengaku menulis buku selama lima bulan menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya.

Perempuan itu terlihat mengantuk saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Saya menulis buku kemarin malam, buku tentang bangsa ini," ujar Ratna.

Akibat menulis buku, lanjut dia, ia merasa lelah. Karya tulis tersebut dia klaim akan segera terbit. "Baru mau terbit bukunya," sambung Ratna.

Hari ini dia kembali menjalani sidang soal kasus dugaan penyebaran isu bohong. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi Ratna serta menolak nota keberatan. Jaksa beralasan nota keberatan Ratna di luar materi eksepsi.

"Menyatakan nota keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi dan telah masuk dalam pokok materi perkara," ujar JPU Daru Tri Sadono saat membacakan materi eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Jaksa juga berpendapat ada perbedaan pandangan penasihat hukum dalam melihat keonaran yang dibuat Ratna. Mereka menilai perlu menghadirkan saksi untuk membuktikan keonaran tersebut.

Daru melanjutkan nota keberatan penasihat hukum Ratna tidak dapat diterima dan pengadilan menyatakan dakwaan Ratna sah dan memenuhi syarat sesuai pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Baca juga artikel terkait DEBAT PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali