Menuju konten utama

Jalani Masa Tahanan, Ratna Sarumpaet Tulis Buku Tentang Indonesia

Ratna Sarumpaet mengaku menulis buku selama lima bulan menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya. Ia juga mengatakan buku itu akan segera terbit.

Jalani Masa Tahanan, Ratna Sarumpaet Tulis Buku Tentang Indonesia
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku menulis buku selama lima bulan menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya.

Ia terlihat mengantuk saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya menulis buku kemarin malam, buku tentang bangsa ini,” ujar Ratna di Polda Metro Jaya usai menjalani sidang, Selasa (12/3/2019).

Akibat menulis buku, lanjut dia, ia merasa lelah. Selain itu karya tulis tersebut dia klaim akan segera terbit.

“Baru mau terbit bukunya,” sambung Ratna.

Hari ini dia kembali menjalani sidang soal kasus dugaan penyebaran isu hoaks.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi Ratna serta menolak nota keberatan. Jaksa beralasan nota keberatan Ratna di luar materi eksepsi.

"Menyatakan nota keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi dan telah masuk daalm pokok materi perkara," ujar JPU Daru Tri Sadono saat membacakan materi eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Daru mengacu pada pasal 156 ayat 1 KUHAP yang menyatakan eksepsi harus memuat empat poin.

Pertama, kewenangan pengadilan untuk mengadili atau tidak; kedua, dakwaan tidak dapat diterima; atau dakwaan harus dibatalkan jika tidak memenuhi syarat formal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Dalam KUHAP menyatakan perumusan surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana serta waktu, tempat, dan identitas pelaku sesuai pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Jaksa juga berpendapat ada perbedaan pandangan penasihat hukum dalam melihat keonaran yang dibuat Ratna.

Mereka menilai perlu menghadirkan saksi untuk membuktikan keonaran tersebut.

Jaksa melanjutkan nota keberatan penasihat hukum Ratna tidak dapat diterima dan pengadilan menyatakan dakwaan Ratna sah dan memenuhi syarat sesuai pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari