Menuju konten utama

Ratna Sarumpaet Klaim Fahri Hamzah Sebagai Penjamin Baru Dirinya

Ratna Sarumpaet akan mengajukan permohonan sebagai tahanan kota dengan penjamin baru Fahri Hamzah, sebelumnya Ratna sudah tiga kali mengajukan permohonan dan ditolak.

Ratna Sarumpaet Klaim Fahri Hamzah Sebagai Penjamin Baru Dirinya
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet melambaikan tangan kepada wartawan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menyatakan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah akan menjadi penjamin dirinya ihwal pengajuan kembali permohonan sebagai tahanan kota.

"Saya akan ajukan (sebagai tahanan kota) karena ada juga penjamin baru, Fahri Hamzah," ucap Ratna di Polda Metro Jaya, usai menjalani sidang, Selasa (12/3/2019).

Ia melanjutkan tim kuasa hukum masih mengkaji kembali pengajuan tersebut, Ratna belum bisa menjelaskan lebih lanjut lantaran menunggu keputusan majelis hakim.

“Masih diajukan lagi karena saat itu ditolak,” sambung Ratna.

Perempuan itu sudah tiga kali mengajukan permohonan. Dua permohonan di tahap penyidikan ditolak, satu permohonan ditolak di tahap pengadilan.

Sebelumnya, penjamin Ratna ialah anaknya yaitu Atiqah Hasiholan, alasan pengajuan karena kondisi kesehatannya memburuk.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Ratna, hari ini. Sidang kali ini akan mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi tim kuasa hukum Ratna.

Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada persidangan Rabu (6/3/2019) lalu, tim kuasa hukum membacakan nota keberatan atas dakwaan Ratna.

Pada eksepsi, mereka menyebut ada dua poin keberatan yakni penerapan dakwaan pertama dan dakwaan tidak memenuhi unsur dakwaan.

Tim penasihat hukum memandang penerapan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tidak tepat dikenakan kepada Ratna.

Mereka beralasan, unsur dakwaan pertama tidak pernah terjadi dalam kasus tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari