Menuju konten utama

Pengadilan Tolak Permohonan Pengalihan Penahanan Ratna Sarumpaet

Hakim beralasan, Ratna belum memenuhi syarat pengalihan penahanan karena masih sehat.

Pengadilan Tolak Permohonan Pengalihan Penahanan Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengangkat tangan seusai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/3/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/HP.

tirto.id - Ketua Majelis hakim perkara Ratna Sarumpaet, Jhoni belum mengabulkan permohonan Tim kuasa hukum terkait pengalihan penahanan Ratna Sarumpaet.

Hakim beralasan, Ratna belum memenuhi syarat pengalihan penahanan karena masih sehat.

"Sesuai permohonan majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent untuk penangguhan penahanan dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," Kata Hakim Jhoni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Hakim menyatakan sidang kembali digelar pada pekan depan. Sidang digelar pada hari selasa tanggal 12 Maret 2019.

Usai persidangan, terdakwa Ratna Sarumpaet pasrah permohonan pengalihan penahanan ditolak hakim. Ia kini berdoa agar diberi kesehatan selama sidang.

"Saya kan meminta lalu ditolak. Ya apa boleh buat mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan," kata Ratna usai sidang di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Ratna berujar, dirinya mengajukan pengalihan penahanan karena sudah berumur. Ia merasa perlu mendapat pengalihan.

"Masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan," kata Ratna.

Ratna mengaku waktu pertama masuk sehat. Namun, ia sempat sakit keras. Kini, ia heran masih belum mendapat pengalihan penahanan padahal sudah mengikuti proses hukum.

"Masa saya mau kabur, kabur ke mana orang semua dipegang. KTP saya di polisi, semua dipegang, jadi mau kabur ke mana," Kata Ratna.

Di sisi lain, anak Ratna, Atiqa Hasiholan pun ikut berkomentar masalah pengalihan penahanan sang bunda.

Menurut Atiqa, sang ibu memang sakit, tetapi mereka meminta pengalihan karena faktor umur yang rentan terserang penyakit. Namun, keluarga pasrah dengan penolakan hakim.

"Namanya juga orang sudah berusia pasti adalah gangguan-gangguannya makanya kita kan hanya menggunakan kita untuk meminta, kita gunakan kalau hakim membuat keputusan yang lain ya udah yang penting kita sudah menggunakan hak kita," Kata Atiqa usai sidang.

Sementara itu, pihak penasihat hukum pun menyatakan menghormati keputusan pengadilan menolak pengalihan penahanan.

Pihak kuasa hukum hanya berusaha untuk meminta hak terdakwa. Namun, mereka menghormati keputusan hakim dan alasan hakim terkait hal tersebut.

"Kami juga telah menyampaikan apa yang menjadi hak hak daripada terdakwa namun tidak dikabulkan ya artinya pihak majelis hakim punya pertimbangan khusus," kata Bilhuda, salah satu pengacara Ratna Sarumpet usai sidang.

Aktivis Ratna Sarumpaet didakwa telah menyebar berita bohong dan membuat keonaran. Ratna sempat memberikan informasi bohong bahwa dirinya dipukuli. Padahal, Ratna justru menjalani operasi kesehatan.

Jaksa mendakwa Ratna melanggat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari