tirto.id -
Persidangan kali ini akan mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi tim kuasa hukum Ratna.
"Hari ini ada sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi PH," kata penasihat hukum Ratna, Desmihardi saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (12/3/2019).
Desmihardi menyebut sidang direncanakan mulai pukul 09.00 WIB. Akan tetapi, Dalam laman sistem penelusuran perkara PN Jakarta Selatan (http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/list_perkara/search) belum ada detail jadwal sidang Ratna kali ini.
Aktivis Ratna Sarumpaet didakwa telah menyebar berita bohong dan keonaran. Ratna sempat memberikan informasi bohong bahwa dirinya dipukuli.
Padahal, lebam di wajah Ratna terjadi karena ia menjalani operasi kecantikan.
Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada persidangan pekan lalu, Rabu (6/3/2019), tim kuasa hukum membacakan nota keberatan atas dakwaan Ratna.
Dalam eksepsi, mereka menyebut ada dua poin keberatan yakni penerapan dakwaan pertama dan dakwaan tidak memenuhi unsur dakwaan.
Tim penasihat hukum memandang penerapan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tidak tepat dikenakan kepada Ratna.
Mereka beralasan, unsur dakwaan pertama tidak pernah terjadi dalam kasus Ratna.
Mereka mengacu kepada dalil JPU dalam dakwaan yang menyebut terjadi keonaran seperti cuitan Rizal Ramli dan Rocky Gerung terkait kasus Ratna.
Selain itu, orasi yang disampaikan beberapa orang di salah satu restoran, hingga konferensi pers yang dilakukan Prabowo Subianto sebagai bentuk perbuatan keonaran.
Kemudian, mereka juga memandang surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak memenuhi unsur pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
Menurut penasihat hukum, dakwaan Ratna bukan dakwaan primair subsidair, tetapi dakwaan alternatif.
Menurut tim kuasa hukum, keseluruhan perbuatan materiel yang diujarkan dalam dakwaan telah salah karena bercampur aduknya antara perbuatan manusia dengan perbuatan antar-kaun melalui media elektronik atau media sosial.
Selain itu, perbuatan materiel tidak memasukkan unsur dari pasal yang didakwakan sesuai Peraturan Jaksa Agung tentang pembuatan surat dakwaan sehingga uraian jaksa di dakwaan kedua tidak memenuhi syarat.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari