Menuju konten utama

Sidang Ratna Sarumpaet, TKN : Kami Tak Eksploitasi Demi Elektoral

TKN Jokowi-Ma'ruf menyerahkan penilaian atas kasus Ratna kepada masyarakat, sehingga tim kampanye tak bakal mengeksploitasi kasus untuk kepentingan elektoral Pilpres 2019.

Sidang Ratna Sarumpaet, TKN : Kami Tak Eksploitasi Demi Elektoral
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id -

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengaku tak akan mencari keuntungan dari sidang tersangka penyebar kabar bohong Ratna Sarumpaet yang akan dilaksanakan mulai hari Kamis (28/2/2019) besok.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan mengaku, TKN hanya mendesak Ratna mengungkap fakta dalam persidangan.

Ratna jadi tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong dengan mengaku dianiaya oleh seseorang.

Hal itu terungkap setelah polisi menyelidiki pengakuan. Kemudian, Ratna mengakui perbuatannya. Irfan juga menyatakan, paling penting persidangan berjalan sesuai aturannya.

"Kita tidak mencari keuntungan dengan masalah kasus ini. Biarkan masyarakat menilai mengenai masalah ini. Kami nggak mau ini kami ekploitasi untuk kepentingan elektoral [pemilu]," ucap Irfan kepada Tirto, Rabu (27/2/2019).

Irfan menegaskan masyarakat akan menilai seiring berjalannya sidang. Dia menilai masyarakat sudah mampu melihat dengan cerdas terkait kasus Ratna dan kaitannya dengan pilpres 2019.

"Biarkan saja mengalir ini. Kami menghargai proses-proses di pengadilan," ucap dia.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman mansimal 10 tahun penjara dan Pasal 28 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sebelum kebohongan Ratna terungkap, beberapa pendukung Prabowo-Sandiaga sebenarnya sudah menemui Ratna untuk mengecek kondisinya dan mengecam pelaku pengeroyokan. Beberapa di antaranya adalah Prabowo, Fadli Zon, dan Hanum Salsabiella Rais.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali