tirto.id - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin menilai, Ratna Sarumpaet tak bakal menyeret nama calon presiden dan wakil presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiana Uno dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang perdananya, Kamis (28/2/2019) besok.
"Menurut saya tidak akan berani mengarah ke sana [menyeret nama Prabowo dan timses], karena ketika beliau bicara terkait dengan Prabowo dan timnya [BPN]. Itu terkait hal-hal yang sensitif. Kita tahu juga Ratna Sarumpaet belum pernah ditengok Prabowo dan tim yang kain," ujar dia saat dihubungi Tirto, Rabu (27/2/2019).
Jika Ratna berani membongkar siapa saja nama-nama yang terlibat, kata Ujang, maka hal tersebut berpotensi akan membuka konflik baru dalam kubu Prabowo-Sandi.
"Ketika dia membuka nama-nama lain di kubu Prabowo, artinya membuka konfrontasi yang baru, membuka konflik yang baru di kubu Prabowo, itu akan membuka perseteruan baru lagi," ujar Ujang.
Tetapi menutur Ujang, meskipun sebelumnya Ratna mengaku melakukan perbuatan hoaks itu atas dasar kekhilafan sendiri, kata dia, Ratna bisa saja menyebutkan beberapa nama. Hal itu terjadi, lanjut dia, ketika pengadilan berhasil menemukan fakta terkait kebohongannya tersebut.
"Bisa saja, kalau memang dianggap bersalah, bukti yang nyata," ungkap dia.
Namun, Ujang mendesak agar pada sidang pengadilan besok, Ratna tidak boleh melakukan kebohongan dan menutup-nutupi fakta yang sebenarnya terjadi. Termasuk keterlibatan terduga pelaku lain.
"Menurut saya dibuka saja, agar menjadi pembelajaran baik bagi bangsa ini, karena pengadilan ini harus berlandaskan asas-asas objektifitas. Oleh karena itu, lebih baik Ratna membuka saja secara jujur, secara tulus, ikhlas. Kalau menyeret nama lain [laporkan] demi kepentingan yang lebih baik," kata dia.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman mansimal 10 tahun penjara dan Pasal 28 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Ratna jadi tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong dengan mengaku dianiaya oleh seseorang. Hal itu terungkap setelah polisi menyelidiki pengakuan. Kemudian, Ratna mengakui perbuatannya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali