Menuju konten utama

Polisi Siap Amankan Sidang Perdana Ratna Sarumpaet Kamis Besok

Argo menyatakan belum bisa memastikan berapa jumlah personel yang akan mengamankan jalannya sidang Ratna Sarumpaet.

Polisi Siap Amankan Sidang Perdana Ratna Sarumpaet Kamis Besok
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan kepolisian siap mengamankan sidang perdana tersangka kasus berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet yang akan digelar pada Kamis, 28 Februari 2019 besok.

"Tentunya kami masih menunggu pengadilan. Nanti lokasinya di mana, berjalannya sidang di Jakarta Selatan ya. Kemudian jamnya jam berapa, harinya kapan, tentunya dari pihak kepolisian siap untuk mengamankan sidang tersebut," ujarnya saat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Namun, Argo menyatakan belum bisa memastikan berapa jumlah personel yang akan mengamankan jalannya sidang perdana tersebut. Sebab, ia masih menunggu pemberitahuan dari intelijen.

"Terkait jumlah personel, kami masih menunggu dari intelijen seperti apa. Ancaman yang terjadi nanti kami lakukan pengamanan berapa jumlahnya," kata Argo.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, sidang perdana Ratna Sarumpaet akan digelar pada Kamis (28/2/2019) pukul 09.00 WIB.

"Diagendakan hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/2019).

Ratna terseret ke meja hijau karena mengaku menjadi korban penganiayaan sehingga mengalami lebam di wajahnya. Hal ini membuat geger publik, Capres Prabowo bahkan sampai menggelar konferensi pers terkait kasus yang menimpa Ratna. Namun, belakangan Ratna justru mengaku bahwa dirinya berbohong. Menurut dia, lebam di wajahnya bukan karena dianiaya, tetapi karena operasi kecantikan.

Akibat ujaran tersebut, polisi langsung menangkap Ratna dan menjeratnya ke ranah hukum. Ratna pun ditahan hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Tepat pada Kamis (21/2/2019) sore, pihak kejaksaan melimpahkan berkas Ratna dan tuntutan ke pengadilan.

Pihak kejaksaan menyatakan, pasal tindak pidana yang didakwakan kepada Ratna adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto