tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah menerima berkas perkara Ratna Sarumpaet per Kamis, (22/2/2019). Hakim yang akan mengadili perkara Ratna akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, yakni Hakim Joni.
Joni merupakan hakim yang memutus perkara Mandala Shoji, Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) yang kini menjadi terpidana pelanggaran pemilu dengan menjanjikan sesuatu secara langsung.
Meski sudah memutuskan nama hakim yang akan mengadili Ratna, namun pihak pengadilan belum menentukan tanggal sidang untuk Ratna.
"Belum ditetapkan hari sidangnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2019) pagi.
Walaupun belum menentukan tanggal sidang, berdasarkan informasi dari Guntur, ada empat penuntut umum yang menangani kasus Ratna, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, dan Las Maria Siregar.
Dari keempat nama yang diinformasikan, Sarwoto merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.
Sementara Hakim Joni akan ditemani dua hakim Anggota yakni Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Sebagai informasi, Hakim Krisnugroho merupakan hakim yang menangani kasus narkoba Richard Muljadi sementara Mery merupakan hakim anggota dalam kasus Richard.
Pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melimpahkan berkas Ratna Sarumpaet ke pengadilan, Kamis (21/2/2019) lalu. Berkas dilimpahkan sekitar pukul 15.30 WIB oleh pihak penuntut umum ke PN Jakarta Selatan.
"Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa RS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 sekira pukul 15 30 WIB," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/2/2019).
Nirwan mengatakan, Pasal tindak pidana yang didakwakan kepada Ratna adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga menyatkan bahwa JPU melimpahkan berkas perkara sesuai Pasal 137 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pasal tersebut, JPU berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.
"Bahwa dengan dilimpahkannya perkara terdakwa RS oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya pihak pengadilan akan menetapkankan pelaksanaan hari sidang," kata Nirwan.
Sebagai informasi, pelimpahan berkas Ratna berawal saat beredar foto wajah Ratna di media sosial. Ratna disebut mengalami pemukulan. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di Rumah Sakit Bina Estetika, Jakarta.
Kepolisian pun langsung menetapkan Ratna sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya.
Berkas Ratna pun dinyatakan lengkap setelah ada 32 BAP yang terdiri dari keterangan tersangka, saksi, saksi ahli dan 65 lampiran barang bukti seperti struk pembayaran operasi plastik di Rumah Sakit Bedah Bina Estetika, telepon seluler, serta foto usai ia menjalani operasi plastik pada saat pelimpahan ke penuntut umum.
Penyerahan berkas pun tidak sepenuhnya mulus. Pada 8 November 2018, berkas Ratna pernah dilimpahkan, namun dua pekan berikutnya berdasarkan hasil evaluasi kejaksaan, berkas dinyatakan belum lengkap (P19) sebab syarat formil dan materil kurang, sehingga harus dikembalikan ke polisi. Kemudian penyidik kembali melimpahkan pada 10 Januari 2019.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno