Menuju konten utama

Penyidik Polda Limpahkan Lagi BAP Ratna Sarumpaet ke Kejati DKI

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan Pelimpahan Tahap Dua ke Kejati DKI untuk kasus hoaks Ratna Sarumpaet beserta barang buktinya.

Penyidik Polda Limpahkan Lagi BAP Ratna Sarumpaet ke Kejati DKI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) menunjukkan berkas perkara milik tersangka penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/11/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa menyatakan, berkas tersebut saat ini sudah lengkap (P21). Maka, polisi akan melimpahkan Ratna Sarumpaet beserta barang bukti.

“Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti besok pagi ke kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (30/1/2019).

Ia mengaku, belum mengetahui keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan Ratna di tahanan mana, namun kepolisian akan menerjunkan personel untuk mengamankan proses pelimpahan.

Pelimpahan tersebut merupakan pelimpahan tahap dua yakni tanggung jawab tersangka telah beralih kepada JPU. Berkas Ratna terdiri dari 32 BAP keterangan tersangka, saksi, saksi ahli dan 65 lampiran barang bukti seperti struk pembayaran operasi plastik di Rumah Sakit Bedah Bina Estetika, telepon seluler, serta foto usai Ratna menjalani operasi plastik.

Pada 8 November 2018, berkas Ratna pernah dilimpahkan, namun dua pekan berikutnya berdasarkan hasil evaluasi kejaksaan, berkas dinyatakan belum lengkap (P19) sebab syarat formil dan materil kurang, sehingga harus dikembalikan ke polisi. Kemudian penyidik kembali melimpahkan pada 10 Januari 2019.

Akibat perbuatannya, Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno