tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melimpahkan berita acara pemeriksaan tersangka kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, besok.
“Kasus Ratna Sarumpaet resmi P21 [lengkap], besok akan dilimpahkan," ujar Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/1/2019).
Pelimpahan tersebut, lanjut dia, merupakan pelimpahan tahap dua. Pada 8 November 2018, berkas Ratna pernah dilimpahkan, namun dua pekan berikutnya berdasarkan hasil evaluasi kejaksaan, berkas dinyatakan belum lengkap (P19) sebab syarat formil dan materiil kurang. Sehingga harus dikembalikan ke polisi.
"Berkas dinyatakan kurang lengkap secara formil maupun materiil," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (22/11/2018) malam. Maka, penyidik wajib memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti untuk melengkapi berkas.
Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti. Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus berita bohong ini menyeret beberapa orang sebagai saksi seperti Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Selain itu, Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang juga turut diperiksa penyidik.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, staf pribadi Ratna, Ahmad Rubangi, serta dua anak Ratna, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina juga mendapatkan giliran pemeriksaan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri